Mengungkap Fakta dan Keadilan
Indeks

Pemkab Bartim Sampaikan Pendapat Akhir Tiga Raperda di Paripurna DPRD

oplus_0

ASPIRASINEWS, BARITO TIMUR – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Asisten II Setda, H. Amrullah, yang mewakili Bupati M. Yamin, menyampaikan pendapat akhir kepala daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada lanjutan Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Tahun Sidang 2026, Rabu (1/4/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Nursulistio, didampingi Wakil Ketua II Eskop, serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Turut hadir perwakilan kepala OPD, staf ahli, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Amrullah menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama serta pembahasan intensif terhadap tiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah, yakni Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Kabupaten Barito Timur Tahun 2025–2045, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2045, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

“Segala pembahasan, diskusi, masukan, kritik, dan saran dari anggota dewan merupakan bagian penting dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Amrullah menegaskan bahwa dokumen GDPK 5 Pilar menjadi roadmap strategis pembangunan kependudukan Barito Timur untuk 25 tahun ke depan. Dokumen ini akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD agar pembangunan daerah benar-benar berwawasan kependudukan.

Ia juga menekankan lima pilar utama GDPK, yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penguatan data dan informasi kependudukan berbasis data yang akurat.

“Dengan adanya GDPK ini, diharapkan pembangunan kependudukan dapat terintegrasi dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Terkait Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Amrullah menyebut regulasi tersebut sebagai langkah strategis dalam menentukan arah pembangunan sektor pariwisata daerah untuk jangka panjang. Fokus utamanya meliputi penguatan destinasi dan infrastruktur, penerapan prinsip keberlanjutan, pemberdayaan UMKM dan ekonomi kreatif, serta kolaborasi lintas sektor.

“Pariwisata diharapkan menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesetaraan, keadilan, dan perlindungan hak asasi bagi seluruh masyarakat.

Regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara penuh dan setara, serta mencegah segala bentuk diskriminasi.

“Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Barito Timur,” jelasnya.

Amrullah juga menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan ketiga Raperda tersebut telah dilaksanakan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, serta telah mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat.

Dengan demikian, ketiga Raperda tersebut dinyatakan telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yang selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.

Menutup sambutannya, Amrullah berharap sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dapat terus terjalin dengan baik dalam rangka mewujudkan pembangunan Kabupaten Barito Timur yang maju, sejahtera, dan berkeadilan.

“Semoga apa yang kita lakukan ini menjadi bentuk pengabdian terbaik bagi masyarakat Barito Timur,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *