
ASPIRASINEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan sembilan kewajiban utama yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng. Penegasan ini disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Perkebunan dan Kehutanan, yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (20/10).
Kesembilan kewajiban tersebut meliputi: membayar pajak daerah secara tepat waktu, membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi melalui Wajib Pungut Kalteng, memprioritaskan tenaga kerja lokal, melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang berdampak nyata bagi masyarakat, serta memenuhi kewajiban plasma minimal 20 persen.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menggunakan kendaraan berplat KH, membuka rekening di Bank Kalteng, serta memastikan seluruh material galian yang digunakan telah memiliki izin resmi. Menurut Gubernur, kebijakan ini bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi daerah dan meningkatkan kontribusi sektor swasta terhadap pembangunan di Kalteng.
“Mari kita satukan langkah, tegakkan aturan, dan bergotong royong membangun Kalimantan Tengah yang lebih berkah, maju dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Gubernur Agustiar Sabran dalam sambutannya.
Agustiar juga meminta para Bupati dan Wali Kota se-Kalteng untuk menegakkan aturan secara tegas demi kepentingan masyarakat. Ia menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi dan Kabupaten/Kota agar mendata dan menertibkan seluruh perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, menambahkan bahwa saat ini Kalteng memiliki tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu PT Bank Kalteng, PT Jamkrida, dan PT Banama Tingang Makmur. Ketiganya berperan dalam sektor riil dan pengelolaan keuangan daerah.
“BUMD di bidang perbankan dan penjaminan dana daerah perlu diperkuat perannya untuk mendukung likuiditas, stabilitas, dan keamanan pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mendorong pembiayaan sektor produktif,” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah provinsi berharap muncul rekomendasi konkret dan terukur, yang tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi dapat segera diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mengoptimalkan penerimaan PAD. (Red)