Mengungkap Fakta dan Keadilan
Indeks

Pemerintah Murung Raya Gandeng PA Muara Teweh dan Kemenag untuk Layanan Terpadu Isbat Nikah

ASPIRASINEWS, Murung Raya – Bertempat di Aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Murung Raya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menggelar kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama dengan sejumlah pihak, Senin (27/10/2025).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah serta Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan di Kabupaten Murung Raya.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Pengadilan Agama Muara Teweh, dan Kantor Kementerian Agama Murung Raya. Sementara itu, Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Murung Raya dengan MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu dan Paroki Santo Klemens Puruk Cahu.

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Murung Raya Heriyus, Kepala Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi, Kepala Kantor Kementerian Agama Murung Raya Marzuki Rahman, Ketua MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu Pdt. Gudmar Untung, Pastor Paroki Santo Klemens Puruk Cahu Romo Antonius Tomo, Asisten III Setda Murung Raya, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya, Plt. Kepala Disdukcapil Murung Raya, Gema Topan Tidja, menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan terpadu ini akan dilaksanakan pada 24 hingga 27 November 2025. Adapun peserta Sidang Isbat Nikah tercatat sebanyak 75 orang, sedangkan pencatatan perkawinan diikuti oleh 45 pasangan.

“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat, meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, serta memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan. Selain itu, kegiatan ini juga membantu masyarakat dalam perubahan status dari ‘belum tercatat’ menjadi ‘tercatat’ pada Kartu Keluarga dan penambahan nama ayah pada dokumen akta kelahiran,” jelas Gema.

Sementara itu, Bupati Murung Raya Heriyus dalam sambutannya menegaskan pentingnya aspek legal dalam setiap pernikahan.
“Pernikahan adalah ikatan suci yang dilandasi cinta kasih dan komitmen seumur hidup. Namun, penting juga bagi kita untuk memahami bahwa pernikahan memiliki aspek hukum yang harus dipenuhi. Melalui kegiatan Isbat Nikah dan Pencatatan Perkawinan ini, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum, perlindungan hukum, serta tertib administrasi,” ungkapnya.

Heriyus menambahkan, dengan adanya kegiatan ini, pasangan yang telah menikah secara agama akan memiliki status pernikahan yang diakui negara, anak-anak hasil pernikahan tersebut akan mendapat hak hukum yang sama, dan data kependudukan akan menjadi lebih akurat serta terintegrasi.

Di akhir sambutannya, Bupati Heriyus berpesan agar seluruh pihak yang terlibat dapat melaksanakan kegiatan ini dengan sungguh-sungguh.
“Setelah penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama ini, saya harap pelaksanaan sidang Isbat nikah dan pencatatan perkawinan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Laksanakan dengan tulus dan ikhlas, berikan kemudahan bagi masyarakat, dan semoga kegiatan ini berjalan lancar serta memberikan hasil terbaik bagi masyarakat Murung Raya,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *