
ASPIRASINEWS, Barito Timur – Pekerjaan Rehabilitasi Aula Gedung Kantor Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Barito Timur diduga tidak selesai tepat waktu atau molor dari jadwal yang ditentukan dalam kontrak.

Berdasarkan pantauan media ini di lapangan, pada papan plang proyek tertera nilai kontrak sebesar Rp 199.433.700 dengan waktu pelaksanaan 50 hari kalender, dimulai sejak 6 Oktober 2025 hingga 24 November 2025.
Namun, fakta di lapangan pada Selasa 25 November 2025, terlihat paket pekerjaan tersebut masih dikerjakan oleh para tukang dan belum selesai sesuai batas waktu yang tercantum di papan proyek.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Bappelitbangda Barito Timur belum membuahkan hasil. Staf di kantor menyampaikan bahwa Kepala Bappelitbangda sedang melaksanakan dinas luar. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait progres pekerjaan juga belum mendapatkan balasan. Sementara itu, sekretaris Bappelitbangda juga tidak berada di kantor.
Saat dikonfirmasi terpisah, Direktur CV Kartika Permai, Mariani, membenarkan bahwa perusahaan tersebut adalah miliknya, namun paket pekerjaan rehabilitasi aula Bappelitbangda dikerjakan oleh pihak lain atas nama Wandi.
“Benar itu perusahaan saya namun dipinjam oleh Wandi untuk mengerjakan paket pekerjaan tersebut,” jelas Mariani melalui telepon WhatsApp, Selasa 25 November 2025.
Mariani tidak menampik adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Ia menyebut telah dilakukan adendum penambahan waktu selama satu minggu dari jadwal awal.
“Memang ada keterlambatan, tapi ada adendum satu minggu. Anggaran dari pagu baru 50 persen dicairkan dan masih tersisa 50 persen,” ungkapnya.
Mariani mengaku sudah mengingatkan Wandi agar segera menyelesaikan pekerjaan rehabilitasi aula tersebut karena berkaitan langsung dengan nama baik perusahaannya.
“Saya sudah ingatkan Wandi agar secepatnya menyelesaikan pekerjaan tersebut karena ini menyangkut kredibilitas perusahaan,” tegas Mariani. (Red)
Untuk diketahui bahwa batas waktu proyek pembangunan yang lewat dari kontrak dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa peraturan, antara lain:
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK). Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Khususnya, Pasal 43 UUJK mengatur tentang Sanksi Administratif, yang dapat dikenakan kepada penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi kewajiban kontrak, termasuk batas waktu penyelesaian proyek.
Sanksi administratif dapat berupa:
1. Teguran tertulis
2. Denda
3. Penghentian sementara kegiatan konstruksi
4. Pencabutan izin usaha jasa konstruksi
Untuk proyek yang dibiayai oleh APBN/APBD, sanksi dapat dikenakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dan harus dipastikan untuk memeriksa kontrak proyek dan peraturan yang berlaku untuk mengetahui sanksi yang dapat dikenakan.(Red)












