Pengadilan Negeri (PN) Barito Utara kembali melanjutkan sidang gugatan perdata tersebut dengan agenda sidang lapangan. Majelis hakim memutuskan pembuktian lokasi akan dilaksanakan selama tiga hari, pada 4–6 Februari 2026, dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Seluruh biaya sidang lapangan dibebankan kepada penggugat, Prianto.
Sidang perdata ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sugianor, S.H., didampingi dua hakim anggota, masing-masing M. Riduansyah, S.H. dan Khoirun Naja, S.H. Dalam persidangan, Hakim Ketua menegaskan bahwa agenda selanjutnya adalah pemeriksaan setempat guna memastikan status dan kondisi objek sengketa.
“Kita akan lakukan sidang lapangan,” ujar Sugianor seraya mengetuk palu tiga kali.
Klaim Lahan Milik Masyarakat
Usai persidangan, Prianto selaku penggugat menyampaikan bahwa lahan seluas sekitar 1.800 hektare yang menjadi objek gugatan bukanlah milik pribadi, melainkan milik masyarakat pengelola ladang berpindah yang selama ini menggarap lahan tersebut.
Ia mengaku menyambut baik putusan majelis hakim untuk menggelar sidang lapangan karena ingin membuktikan bahwa lokasi sengketa bukan kawasan hutan, melainkan kebun dan ladang milik masyarakat.
“Sidang lapangan ini penting untuk membuktikan fakta di lapangan,” kata Prianto.
Prianto juga menyoroti pembayaran tali asih yang dilakukan PT NPR melalui kepala desa. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan hasil sosialisasi perusahaan sebelumnya yang menyatakan pembayaran tali asih akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing pengelola lahan.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Prianto, Ardian Pratomo, S.H. dari Kantor Hukum Buyamin Rekan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan alat bukti berupa surat keterangan tanah sebagai dasar hak kelola yang sah atas lahan tersebut.
“Sidang lapangan bersama BPN akan menentukan status lokasi sengketa. Jika terbukti merupakan ladang berpindah, maka PT NPR wajib membayar ganti rugi tanam tumbuh dan hak kelola,” tegasnya.
Dugaan Pembayaran Cacat Hukum
HISON, salah satu pemilik lahan sekaligus kuasa dari beberapa masyarakat, turut menyayangkan pembayaran tali asih yang disalurkan melalui Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari. Ia menilai pembayaran tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan pemilik lahan yang sebenarnya.
“Kami memiliki hak kelola yang jelas dan sah, tetapi tidak pernah menerima tali asih,” ujar HISON.
Ia juga mempertanyakan keberadaan kelompok masyarakat Desa Muara Pari yang disebut-sebut sebagai penerima tali asih, padahal menurutnya kelompok tersebut tidak ada di lokasi sengketa.
“Negara hukum, bukan negara kesepakatan,” tegas HISON, seraya menuntut keadilan bagi masyarakat.
Tanggapan PT NPR
Sementara itu, penasihat hukum PT NPR, Alexander Nali, S.H., menyatakan bahwa pihak tergugat akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. PT NPR, kata dia, telah menyampaikan dokumen-dokumen alat bukti dan akan menyiapkan saksi-saksi untuk persidangan berikutnya.
Kronologi Perkara
Sebagai informasi, perkara ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika PT NPR memberikan tali asih atas lahan seluas 140 hektare dengan nilai Rp25 juta per hektare. Dana tersebut ditransfer ke Kepala Desa Karendan sebesar Rp2.612.500.000 dan ke Kepala Desa Muara Pari sebesar Rp2.137.500.000.
Prianto menolak tali asih tersebut karena belum ada kesepakatan antara perusahaan dan pemilik lahan terkait besaran nilai tali asih. Penolakan itu berujung pada laporan PT NPR ke Polres Barito Utara dengan nomor LP/B/23/IV/SPKT/POLRES BARUT/POLDA KALTENG tanggal 11 April 2025. Akibat laporan tersebut, Prianto sempat ditahan selama empat bulan.
Melalui kuasa hukumnya, Buyamin Saiman, S.H., Prianto menjelaskan bahwa pada 27 Oktober 2025 berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara, lalu pada 14 November 2025 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Teweh untuk disidangkan.
Sidang pertama digelar pada 24 November 2025. Selanjutnya, pada 23 Desember 2025, majelis hakim mengeluarkan putusan sela yang menyatakan persidangan pidana ditangguhkan karena beririsan dengan perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw yang masih berjalan.
Sorotan IPPKH
Buyamin Saiman, S.H. juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Kehutanan, PT NPR hanya memiliki satu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yakni IPPKH SK.100/Menlhk/Setjen/PLA.0/2/2020 tanggal 10 Februari 2020 seluas 864,44 hektare, yang lokasinya jauh dari Desa Karendan.
“Namun dalam dakwaan JPU disebutkan dasar laporan bukan IPPKH tersebut, melainkan IPPKH SK.681/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023 tanggal 26 Juni 2023,” jelas Buyamin.
Ia juga menyinggung sejumlah keputusan penetapan kawasan hutan yang menjadi dasar dakwaan, termasuk SK Menteri Kehutanan terkait kawasan hutan di Kalimantan Tengah.
“Perkara ini harus diuji secara objektif melalui pembuktian di lapangan,” pungkas Buyamin. (Red)








