(Ambin Demokrasi)
Oleh: Noorhalis Majid
ASPRASINEWS – Birokrasi itu cirinya keteraturan, taat asas dan patuh pada hukum. Bagaimana kalau kenyataannya justru sebaliknya? Tidak taat asas, menerabas hukum, sekehendak hati, camuh dan arogan?
Butuh keteraturan, agar memberi kepastian. Dalam tubuhnya sendiri, haruslah taat asas. Tubuh dimasksud, adalah sistem di dalam birokrasinya. Terutama menyangkut karir dan kesempatan dalam mengembangkan diri. Di dalamnya ada penjenjangan, jabatan, kepangkatan dan posisi-posisi yang disesuaikan dengan kapasitas serta keahlian.
Sebab itu dalam birokrasi ada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), fungsinya memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang dalam hal pengangkatan, mutasi, dan promosi. Dahulu, keberadaan Baperjakat sangat dipatuhi, karena fungsinya memberi kepastian dan membina, tanpa tersandera kepentingan politik.
Makin ke sini, semakin “camuh”. Dominasi politik, membuat penjenjangan birokrasi menerabas segala cara. Apalagi di tangan kekuasaan politik yang arogan. Posisi, jabatan, kedudukan dan bahkan jejang kepangkatan, ditukar guling sekehendak hati. Akhirnya, ada Kabid yang ditempatkan tidak sesuai keahliannya, dan tidak bisa bekerja. Ada pula kabid yang ditukar posisi dengan Kasi, padahal tidak ada kesalahan apapun yang membuatnya harus diturunkan dari jabatan. Ada Camat dan Lurah yang bukan dari ilmu pemerintahan, apalagi dari IPDN, akhirnya tidak bisa mengelola pemerintahan di wilayah kerjanya. Ada Kepala Dinas dan Badan yang posisinya diperdagangkan, ditempatkan sesuai kemampuan membayar. Bahkan ada Sekda yang diturunkan sesuka hati menjadi Staf Ahli, tanpa diketahui apa sebab dan kesalahannya, hingga dilengserkan pada posisi kepangkatan yang lebih rendah.
Jabatan-jabatan diatur dan dibagi berdasarkan kedekatan, bukan berdasar kapasitas, keahlian dan kinerja. Jabatan dipilah menurut “basah” dan tidaknya posisi. Semakin basah, semakin didominasi orang dekat. Bahkan karena jabatannya sangat terbatas, ditentukan berdasarkan besaran kompensasi, “wani piro”.
Walau sebagian besar tidak mau menggugat, dengan alasan tidak ingin “meludah ke atas”, hanya pasrah menerima nasib, namun tindakan-tindakan tersebut jelas tidak taat asas dan tidak memberikan kepastian.
Kalau tubuh birokrasi saja dikelola sesuka hati, bagaimana pula pengelolaan anggaran, proyek, kebijakan dan sebagainya, pasti membuka peluang ketidak pastian yang lebih parah. Pasti berpotensi suap, sogok dan korup.
Kenapa tata kelola birokrasi tidak boleh sesuka hati? Agar birokrasi tersebut berbuah budaya dan peradaban, yang berdampak pada kinerja dan pelayanan publik. Supaya birokrat yang terdiri dari manusia yang berpendidikan dan memiliki keluarga tersebut, terjaga harga diri, kehormatan dan nama baiknya. (nm)






