ASPRASINEWS, TEWAH – Kedamangan Wilayah Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali menggelar Sidang Perdamaian Adat terkait gugatan yang diajukan ahli waris almarhum Ibung Bangas terhadap PT Berkala Maju Bersama (BMB), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tewah.
Sidang adat tersebut berlangsung di Kantor Kedamangan Wilayah Kecamatan Tewah, Jalan Nyai Balau Nomor 29, Kelurahan Tewah, Kamis (21/5/2026), mulai siang hingga selesai.
Proses persidangan dipimpin langsung oleh Damang Wilayah Kecamatan Tewah, Yudi Evin T. Umbing, didampingi Mantir Adat Kelurahan Tewah. Sidang turut dihadiri pihak penggugat dari keluarga ahli waris almarhum Ibung Bangas serta perwakilan tergugat, yakni PT Berkala Maju Bersama (BMB).
Diketahui, sengketa tersebut telah melalui beberapa tahapan Sidang Perdamaian Adat sejak pertama kali bergulir pada 9 Oktober 2025. Hingga saat ini, proses penyelesaian perkara telah berjalan kurang lebih selama delapan bulan.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, pihak ahli waris almarhum Ibung Bangas menyampaikan sanggahan terhadap sejumlah dokumen yang sebelumnya diserahkan PT BMB kepada pihak Kedamangan Wilayah Kecamatan Tewah.
Dalam kesempatan tersebut, pihak penggugat menyatakan keberatan karena dokumen yang disampaikan dinilai tidak sesuai dengan penjelasan yang sebelumnya disampaikan pihak perusahaan dalam sidang terdahulu. Selain itu, jumlah dokumen yang diterima juga disebut tidak lengkap.
Sanggahan tersebut dibacakan langsung oleh cucu almarhum Ibung Bangas, Denny Cahya Samsi Silam, yang mewakili pihak ahli waris. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga belum dapat menerima dokumen-dokumen yang diajukan PT BMB karena dianggap memiliki sejumlah kejanggalan.
“Dari sebanyak 16 salinan dokumen ganti rugi lahan kepada masyarakat penerima yang telah disampaikan oleh PT BMB kepada pihak Kedamangan Wilayah Kecamatan Tewah, tidak dapat kami terima karena semuanya kami anggap janggal dan tidak jelas,” ujar Denny Cahya Samsi Silam saat menyampaikan sanggahan dalam persidangan adat.
Hingga sidang berlangsung, proses mediasi dan penyampaian argumentasi dari masing-masing pihak masih terus dilakukan dalam upaya mencari penyelesaian melalui mekanisme hukum adat yang difasilitasi Kedamangan Wilayah Kecamatan Tewah. (GST)
