Mengungkap Fakta dan Keadilan
Indeks

PEOJF PT Putra Pandawa Sakti Bantah Penarikan Mobil Xpander di Murung Raya Dibekingi Oknum Polisi

Oplus_131072

ASPIRASINEWS, PURUK CAHU – Pelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) PT Putra Pandawa Sakti, Ben Silaban, membantah tudingan bahwa proses penarikan satu unit mobil Mitsubishi Xpander di Kabupaten Murung Raya pada Rabu (1/7/2026) dilakukan dengan membekengi atau melibatkan oknum kepolisian.

Saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/7/2026), Ben menegaskan bahwa seluruh proses pengamanan objek jaminan fidusia tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan surat kuasa dari PT Mega Central Finance.

Menurut Ben, kendaraan Mitsubishi Xpander tersebut merupakan objek jaminan fidusia atas nama M. Alwi, warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kendaraan itu memiliki masa kredit selama 60 bulan, namun baru diangsur selama 10 bulan dan tercatat menunggak selama 50 bulan.

“Mobil ini berasal dari Kabupaten Bogor dan sejak tahun 2021 tidak lagi dilakukan pembayaran angsuran. Kami mendapat kuasa dari perusahaan pembiayaan untuk mengamankan aset tersebut,” ujar Ben.

Ia menjelaskan, keberadaan kendaraan tersebut baru diketahui setelah proses penelusuran yang dilakukan perusahaan selama kurang lebih tiga tahun. Berdasarkan keterangan debitur, kendaraan itu sebelumnya dibawa kabur oleh pihak yang menyewa, hingga akhirnya diketahui berada di Kabupaten Murung Raya.

“Dari hasil penelusuran, kendaraan tersebut berada dalam penguasaan saudara Lulus Riady di Puruk Cahu,” katanya.

Ben mengaku pihaknya kemudian mendatangi Lulus Riady secara persuasif untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam proses itu, menurutnya, ditemukan dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ia juga membantah anggapan bahwa pihaknya melibatkan aparat kepolisian untuk melakukan penarikan kendaraan. Menurut Ben, justru pihak Lulus Riady yang meminta agar persoalan tersebut difasilitasi oleh Kanit Pidana Umum Polres Murung Raya.

“Yang membawa persoalan ini ke Pos Kota dan meminta difasilitasi Kanit Pidum adalah saudara Lulus sendiri, bukan dari pihak kami,” tegasnya.

Ben mengatakan, saat pertemuan di Pos Kota, pihak kepolisian hanya memeriksa legalitas dokumen yang dibawa tim PEOJF. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai prosedur, proses mediasi dilanjutkan.

Ia menyebut, dalam pertemuan tersebut juga dibuat surat pernyataan bermeterai yang disepakati kedua belah pihak. Isi surat itu menyatakan bahwa apabila dalam waktu tiga hari tidak dilakukan pelunasan kewajiban, maka objek jaminan fidusia akan diserahkan secara sukarela tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

“Surat pernyataan itu dibuat atas kesepakatan bersama. Tidak ada intimidasi ataupun paksaan dari pihak mana pun,” ujarnya.

Ben menilai pemberitaan yang menyebut pihaknya dibekengi oknum polisi tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Ia mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum apabila masih keberatan terhadap proses tersebut.

“Kalau memang masih keberatan, silakan melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwenang. Kami siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” katanya.

Selain itu, Ben juga menyayangkan sikap Lulus Riady yang menurutnya merupakan salah satu ketua organisasi wartawan di Murung Raya. Ia berharap seorang pimpinan organisasi dapat menjadi teladan dalam mematuhi peraturan perundang-undangan.

Ben mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat membeli kendaraan bekas dan memastikan seluruh dokumen kepemilikan, seperti STNK dan BPKB, sah serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau surat-surat kendaraan tidak jelas, apalagi diduga dipalsukan, tentu patut dicurigai. Masyarakat jangan sembarangan membeli kendaraan yang bermasalah karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” pungkasnya. (GST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *