Mengungkap Fakta dan Keadilan
Indeks

Awas! Jangan Tergoda Harga Murah, Jauhi dan Jangan Beli Kendaraan Dengan Ciri-Ciri Ini

ASPIRASINEWS, PURUK CAHU – Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur membeli kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran tanpa memastikan legalitas dan kelengkapan dokumennya. Selain berisiko mengalami kerugian, pembeli juga dapat terseret persoalan hukum apabila kendaraan tersebut berasal dari tindak pidana atau masih menjadi objek jaminan fidusia.

Pelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) PT Putra Pandawa Sakti, Ben Silaban, mengatakan masyarakat perlu lebih teliti sebelum membeli kendaraan bekas, terutama apabila transaksi hanya disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Menurutnya, harga murah sering kali menjadi daya tarik utama bagi pembeli. Namun, kondisi tersebut justru harus menjadi perhatian karena bisa saja kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana, seperti pencurian, penggelapan, penipuan, atau masih menjadi objek pembiayaan yang belum lunas.

“Jangan hanya tergiur harga murah. Pastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap dan sah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).

Ben menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tindak pidana penadahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan tersebut, setiap orang yang membeli, menerima gadai, menyewa, menjual atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana.

Ia menyebutkan, tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.

Menurut Ben, penadahan merupakan bagian dari rangkaian tindak kejahatan karena memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk memperoleh keuntungan dari hasil tindak pidana.

Selain itu, Ben juga menyoroti persoalan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia namun dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Kabupaten Murung Raya, di mana kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia berpindah tangan kepada pihak ketiga sehingga berujung pada proses penarikan oleh petugas.

“Jika debitur menghilang atau menjual kendaraan yang masih menjadi objek jaminan kepada pihak lain, maka penarikan kendaraan menjadi konsekuensi. Yang perlu dilihat adalah akar persoalannya, bukan hanya ketika kendaraan ditarik di lapangan,” katanya.

Ben menilai masyarakat kerap hanya melihat proses penarikan kendaraan dan langsung menyalahkan petugas penagihan atau debt collector. Padahal, menurutnya, petugas hanya menjalankan tugas setelah debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian pembiayaan.

Ia menambahkan, tingginya angka kredit macet tidak hanya berdampak terhadap perusahaan pembiayaan, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas sektor keuangan karena dana pembiayaan berasal dari lembaga perbankan.

“Perusahaan pembiayaan memiliki kewajiban menjaga kesehatan keuangan mereka. Jika kredit macet terus dibiarkan, dampaknya bisa meluas hingga sektor perbankan dan akhirnya berpengaruh kepada masyarakat,” ujarnya.

Ben mengingatkan masyarakat untuk memahami seluruh proses yang terjadi sebelum muncul penarikan kendaraan. Banyak kasus, katanya, bermula dari debitur yang tidak lagi membayar angsuran, mengabaikan peringatan, hingga menjual kendaraan kepada pihak lain yang hanya menerima STNK tanpa BPKB.

Karena itu, ia mendorong peningkatan literasi hukum dan literasi keuangan agar masyarakat lebih memahami risiko membeli kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang lengkap.

“Jangan membeli kendaraan yang hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB atau dokumen yang tidak jelas keabsahannya. Edukasi kepada masyarakat perlu terus diperkuat agar kasus-kasus seperti ini tidak terus berulang,” tegasnya.

Tips Sebelum Membeli Kendaraan Bekas:

  • Pastikan kendaraan dilengkapi STNK dan BPKB asli.
  • Cocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen kendaraan.
  • Hindari kendaraan yang dijual jauh di bawah harga pasar tanpa alasan yang jelas.
  • Pastikan kendaraan bukan objek jaminan fidusia atau sengketa.
  • Lakukan transaksi secara terbuka dengan bukti jual beli yang sah.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pandangan dan imbauan dari Ben Silaban selaku PEOJF PT Putra Pandawa Sakti. Penjelasan mengenai ketentuan hukum disampaikan sebagai informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap pihak tertentu atau perkara tertentu. (GST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *