Mengungkap Fakta dan Keadilan
Indeks

Sinode Umum XXV GKE Gelar 12 Tahapan Persidangan

ASPIRASINEWS, Puruk Cahu – Sinode Umum (SU) XXV Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) yang diselenggarakan di Kabupaten Murung Raya menggelar 12 tahapan persidangan sebagai forum tertinggi gereja untuk membahas berbagai kebijakan strategis, mengevaluasi program pelayanan, menetapkan arah organisasi, hingga memilih dan melantik kepengurusan baru periode 2026–2031.

Rangkaian persidangan berlangsung selama lima hari, mulai 7 hingga 11 Juli 2026, dengan melibatkan peserta dari berbagai resort dan jemaat GKE di Kalimantan maupun luar Kalimantan.

Sidang I diawali dengan roll call peserta, pengesahan jadwal persidangan dan tata tertib, pembentukan komisi serta panitia, pemilihan Majelis Ketua, penyerahan palu sidang, penyampaian salam dari mitra GKE, pengantar persidangan, hingga agenda In Memoriam sebagai penghormatan kepada para pelayan gereja yang telah berpulang.

Memasuki Sidang II, peserta membahas Laporan Pertanggungjawaban Majelis Sinode (MS), laporan Majelis Pekerja (MP), serta laporan Badan Pengelola Perbendaharaan (BPP) beserta tanggapan peserta. Agenda ini menjadi bagian penting dalam mengevaluasi pelaksanaan program dan tata kelola organisasi selama masa kepengurusan sebelumnya.

Selanjutnya, Sidang III difokuskan pada pembahasan usulan penetapan Cares menjadi Resort Definitif, sementara Sidang IV berlangsung melalui pembahasan di tingkat komisi dan panitia sesuai bidang tugas masing-masing.

Hasil pembahasan komisi kemudian dibawa ke sidang pleno. Pada Sidang V, peserta membahas laporan Komisi I sekaligus menetapkan Cares sebagai Resort Definitif.

Sidang VI dilanjutkan dengan pembahasan laporan Komisi II dan Komisi III yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, kesejahteraan, hingga pengelolaan keuangan gereja.

Sementara itu, Sidang VII membahas laporan Komisi IV yang mencakup Garis Besar Tugas Pelayanan (GBTP), konsep ajaran, liturgi, serta Hari Ulang Tahun GKE. Dalam sidang yang sama juga dibahas laporan Komisi V mengenai aspek organisasi Gereja Kalimantan Evangelis.

Tahapan penting berikutnya berlangsung pada Sidang VIII hingga Sidang X yang difokuskan pada pembahasan Panitia Nominasi untuk menetapkan calon kepengurusan GKE periode 2026–2031.

Kemudian pada Sidang XI, peserta mendengarkan laporan Panitia Kredensi, Panitia Pesan, dan Panitia Nominasi sebagai dasar dalam pengambilan keputusan akhir terhadap hasil-hasil persidangan.

Rangkaian Sinode Umum XXV GKE akan ditutup melalui Sidang XII yang diawali dengan Ibadah Penutupan dan Perjamuan Kudus, kemudian dilanjutkan dengan pelantikan Majelis Sinode (MS), Majelis Pekerja (MP), dan Badan Pengelola Perbendaharaan (BPP) GKE periode 2026–2031.

Melalui seluruh tahapan persidangan tersebut, Sinode Umum XXV GKE diharapkan mampu melahirkan berbagai keputusan strategis yang semakin memperkuat pelayanan gereja, meningkatkan tata kelola organisasi, serta memperkokoh peran Gereja Kalimantan Evangelis dalam melayani jemaat dan masyarakat selama lima tahun ke depan.

Selain menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi di lingkungan GKE, Sinode Umum XXV juga menjadi momentum mempererat persaudaraan antargereja, memperkuat komitmen pelayanan, serta menyusun arah kebijakan organisasi yang adaptif dalam menghadapi tantangan pelayanan di masa mendatang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *