Mengungkap Fakta dan Keadilan
Indeks

Kejar Target Pencegahan Korupsi, Bartim Pacu Pengunggahan 135 Dokumen MCSP-RBS

ASPRASINEWS, Tamiang Layang — Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) mendorong seluruh perangkat daerah mempercepat pemenuhan dan pengunggahan dokumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Risk Based Surveillance (RBS) Tahun 2026.

Pasalnya, dari total 147 dokumen yang dipersyaratkan dalam tujuh area penilaian MCSP-RBS, hingga pemantauan terakhir baru 12 dokumen yang telah diunggah. Artinya, masih terdapat 135 dokumen yang harus segera dipenuhi dan dilaporkan.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi MCSP-RBS Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Selasa (6/10/2026).

Rapat dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Misnohartaku dan diikuti para kepala perangkat daerah beserta pejabat terkait yang memiliki tanggung jawab dalam tujuh area penilaian MCSP-RBS.

Dalam laporannya, Inspektur Kabupaten Barito Timur Josmar L. Banjar Nahor menyampaikan, tujuh area MCSP-RBS meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Ketujuh area tersebut mencakup 33 indikator dengan total 147 dokumen pelaporan.

Dari jumlah tersebut, baru 12 dokumen yang telah diunggah. Rinciannya, area pengadaan barang dan jasa menjadi yang terbanyak dengan lima dokumen, disusul pelayanan publik sebanyak tiga dokumen.

Kemudian, manajemen ASN sebanyak dua dokumen, serta masing-masing satu dokumen pada area perencanaan dan penganggaran APBD dan optimalisasi pendapatan daerah.

Sementara itu, dua area yakni pengelolaan barang milik daerah dan penguatan APIP belum memiliki dokumen yang terunggah.

Bukan Sekadar Kewajiban Administratif

Sekda Barito Timur Misnohartaku dalam arahannya menekankan pentingnya keseriusan dan koordinasi seluruh perangkat daerah dalam memenuhi dokumen yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Menurutnya, MCSP-RBS tidak semata-mata dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pencegahan korupsi, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta memastikan setiap proses pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Usai arahan Sekda sekaligus membuka rapat, kegiatan dilanjutkan dengan paparan Inspektur bersama Tim MCSP mengenai dokumen bukti dukung yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk mekanisme pengunggahannya.

Forum kemudian dilanjutkan dengan diskusi untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi perangkat daerah sekaligus menyepakati langkah-langkah percepatan pemenuhan dokumen.

Inspektorat Kabupaten Barito Timur menegaskan bahwa keberhasilan MCSP-RBS bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat. Pemenuhan dokumen tersebut merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel dan berintegritas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *