ASPIRASIENEWS, BARITO TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) laksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait konflik lahan warga desa Belawa kecamatan Paju Epat dengan melibatkan pihak perusahaan Sawit Graha Manunggal (SGM) di ruang rapat DPRD Bartim, Selasa (10/06/2025).
RDPU yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bartim Nursulistio didampingi unsur pimpinan beserta anggota dewan, dan turut hadir pihak eksekutif melalui Asisten II beserta jajaran dan manajemen PT. SGM serta beberapa warga desa Belawa selaku pemilik lahan.
Ketua DPRD Bartim, Nursulistio usai rapat saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa pihaknya melakukan RDPU sebagai bentuk tindak lanjut setelah ada surat masuk pada bulan Mei dari keluarga Emidianto yang mengklaim telah memiliki tanah kurang lebih 8,4 hektar yang bersentuhan dengan pihak perusahaan.
“Keluarga Emidianto yang mengklaim telah memiliki tanah kurang lebih 8,4 hektar hasil pembelian dari keluarga bapak Yarisman, sehingga kondisi tanah saat ini sudah digarap oleh perusahaan PT. SGM, sehingga pada hari ini kita pertemukan,” ucap Nursulistio.
Lebih lanjut dikatakan Nursulistio, pihak PT. SGM juga membeli tanah tersebut dari pak Eka Bakti yang mengklaim bahwa tanah itu adalah tanah milik beliau (Eka Bakti) dengan bukti kepemilikan SKT.
Sedangkan dari pak Emidianto tadi adalah berupa kuitansi.
“Setelah mendengarkan lebih jauh penjelasan dan komunikasi mereka, ternyata mereka juga masih keluarga. Kami tentu menyikapi itu tidak ingin lah terjadi konflik yang lebih meruncing di internal keluarga, dan kita juga secara hukum bukan yang berwenang untuk memutuskan bahwa ini benar ini salah,” terang Nursulistio.
Menurut politisi dari partai berlambang pohon Beringin ini, kalau memang ingin diputuskan kebenarannya harus diuji, di cek lapangan oleh lembaga yang berwenang.
“Setelah kita minta penjelasan dan pendapat dari pak Asisten dan kawan-kawan anggota dewan yang hadir, intinya ini mohon untuk dirundingkan terlebih dahulu sesama keluarga. Karena sebenarnya kedua pemilik yang mengklaim ini ternyata masih keluarga yang sama-sama menjelaskan history tanah tersebut,” ungkapnya.
Nursulistio juga mengatakan bahwa pihaknya menyarankan pemilik lahan untuk berunding ke pihak desa untuk difasilitasi dan harus sama-sama duduk merundingkan bagaimana sebaiknya tanpa harus ke ranah hukum.
“Kalau bisa di fasilitasi secara kekeluargaan dengan pak Kades, kemudian menghadirkan kalau memang harus dipertegas silakan dihadirkan sesepuh yang masih ada sekarang di desa tersebut supaya tahu yang sebenarnya. Saya kira sesepuh yang netral yang tahu history tanah itu pasti masih di desa setempat, nah itu dilibatkan, punya siapa sebelumnya biar semua gamblang dan siapa nanti yang bisa membuktikan berarti harus merelakan, harus bertanggung jawab dan harus berjiwa besar,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Nursulistio menyampaikan sikap sebagai catatan buat pemerintah untuk menerbitkan SKT, kemudian akta jual beli harus lebih disosialisasikan ke desa-desa.
“Dan untuk konflik personal seperti ini lebih bagus langsung disampaikan pemberitahuan permohonannya ke Kesbangpol, melalui tim penanganan konflik sosial terpadu di sana yang sudah ada panitia langsung bisa ditangani,” harapnya.
Sementara, manajemen PT. SGM, Rico Tarigan selaku Humas saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa pihaknya tetap menjalankan aturan terkait jual beli atau ganti rugi dari pemilik lahan.
“Seperti yang kita sampaikan tadi di forum bahwasanya SGM sendiri tidak semerta-merta membeli tanpa alas hak, akan tetapi terkait proses di dalam ini di kekeluargaan yang mereka sampaikan kita tidak bisa campuri, karena yang pertama ada history tadi ceritanya dan terkait history itu kita kepada si penjual lah yang kita bisa konfirmasi,” jelas Rico.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa terkait jual beli berdasarkan penyampaian pemilik adalah haknya diperkuat dengan bukti kepemilikan dan keluarga diperkuat dengan bukti kepemilikan dan saat melakukan ganti rugi itu bukan semerta-merta, namun ada masa tenggang dan berproses.
“Pada saat itu berjalan kalau memang di situ tadi ada istilahnya pihak yang mungkin berkeberatan di situ, kita pun tidak lakukan pembelian dan setelah sudah berjalan dilakukan pembukaan baru ada komplain. Permasalahannya seperti itu, padahal ada masa tenggangnya. Intinya SGM berkerja sesuai prosedur,” pungkasnya. (Red)