Kegiatan ini dihadiri Kabid Pengembangan Sarana dan Prasarana DPKP Barito Timur, Tim LPPM UPR, Camat Paju Epat, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah Desa Maipe dan Siong, Koordinator BPP Paju Epat, tokoh adat, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, penyuluh pertanian, kelompok tani, serta calon penerima manfaat program cetak sawah.
Kabid Pengembangan Sarana dan Prasarana DPKP Barito Timur, Inapriani, menjelaskan bahwa kegiatan ekspos bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat, khususnya petani dan pemerintah desa, mengenai rencana pelaksanaan program cetak sawah baru di dua desa tersebut.
“SID merupakan tahap awal sebelum pelaksanaan proyek fisik cetak sawah. Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat memahami setiap tahapan, mulai dari survei, investigasi, hingga desain teknis lahan,” ujarnya.
Hasil ekspos menetapkan bahwa rencana cetak sawah di Desa Maipe dibatalkan karena keterbatasan lahan yang hanya mencapai 10,24 hektare. Namun, rencana di Desa Siong tetap dilanjutkan dengan luas lahan mencapai 101,17 hektare.
“Desa Maipe tidak jadi dilaksanakan karena luas lahannya cuma sekitar 10 hektare dan tidak sebanding dengan biaya mobilisasi alat berat yang cukup besar,” jelas Inapriani.
Meski satu lokasi dibatalkan, DPKP memastikan total luas lahan cetak sawah tahun 2025 tetap mencapai 400 hektare, mencakup Desa Harara, Desa Siong, dan Kelurahan Taniran.
Pelaksanaan SID sendiri mencakup sejumlah tahapan penting, seperti survei lapangan untuk melihat topografi, jenis tanah, dan sumber air, investigasi teknis meliputi pengukuran kemiringan lahan dan ketersediaan air irigasi, serta desain teknis berupa tata letak sawah, jaringan irigasi, dan saluran pembuangan.
“Pelaksanaan SID ini wajib dilakukan di lahan yang clean and clear, artinya tidak berada di wilayah HGU perkebunan maupun IUP pertambangan,” tegasnya.
Program SID cetak sawah dibiayai melalui APBD Kabupaten Barito Timur Tahun 2025. Setelah dokumen perencanaan selesai, DPKP akan menyampaikannya ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk diteruskan ke Kementerian Pertanian.
“Jika dokumen perencanaan ini sudah lengkap, kami akan usulkan ke provinsi agar diteruskan ke kementerian bahwa SID cetak sawah seluas 400 hektare telah siap untuk dilaksanakan,” tambah Inapriani.
Ia juga mengingatkan bahwa cetak sawah merupakan program strategis pemerintah untuk membuka dan mengubah lahan baru menjadi lahan pertanian produktif guna meningkatkan produksi padi dan memperluas areal tanam di wilayah yang masih memiliki potensi lahan tidur.
“Kami mohon bapak-ibu penerima cetak sawah agar serius mengolah lahan ini. Jangan sampai setelah dicetak, sawahnya ditinggalkan begitu saja. Bapak-ibu nanti akan menandatangani pernyataan di atas materai sebagai bentuk komitmen,” tegasnya.
Selain itu, lahan hasil cetak sawah dilarang dialihkan atau dijual kepada pihak lain. Pemerintah juga akan memantau hasil Luas Tambah Tanam (LTT) secara rutin melalui penyuluh pertanian.
“Sawah yang sudah dicetak wajib ditanami padi secara berkelanjutan. Hasil LTT akan dipantau dan dilaporkan setiap hari ke pusat,” pungkasnya.
(Ahmad Fahrizali)