ASPIRASINEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya, Yulianus, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Hendry Januardy, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kegiatan yang digelar di Aula Jayang Tingang, lantai I Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Kamis (30/10/2025), secara resmi dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Herson B. Aden.
Rakor ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, dan diikuti oleh PPID utama serta PPID pelaksana dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Komisioner Komisi Informasi Pusat, perwakilan Kadiskominfosantik Kalteng, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Plh Sekda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, menekankan pentingnya pengelolaan informasi yang baik di era digital.
“Informasi memiliki peran sentral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, informasi perlu dikelola dengan baik dan benar serta didukung oleh infrastruktur yang memadai, baik dalam penyediaan layanan informasi maupun perlindungan dan keamanan datanya,” ujar Herson.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan ciri penting dari negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Keterbukaan informasi publik juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Pelibatan masyarakat secara inklusif akan menciptakan mekanisme check and balance yang menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo SP Kabupaten Murung Raya, Yulianus, usai mengikuti kegiatan menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi instrumen penting dalam melindungi hak masyarakat atas informasi.
“Selain sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat, keterbukaan informasi juga memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi,” ungkap Yulianus.
Ia juga menegaskan, di tengah derasnya arus informasi digital, peran PPID semakin krusial untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“PPID harus mampu memilah dan menyajikan informasi yang layak dipublikasikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik,” tegasnya.
Melalui Rakor ini, diharapkan koordinasi dan sinergi antar-PPID di wilayah Kalimantan Tengah semakin kuat, serta mampu menghadirkan layanan informasi publik yang terbuka, profesional, dan berintegritas. (Red)












