ASPRASINEWS, BARITO TIMUR – Aktivitas pertambangan batu bara milik PT Bartim Coalindo kembali menuai sorotan. Selain diduga berdampak pada lingkungan dan melanggar hukum adat, operasional perusahaan ini juga disebut bersinggungan dengan tanah ulayat yang diklaim milik masyarakat serta Kelompok Tani di Desa Malintut Raya, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur.
Polemik tersebut mencuat setelah Pandi, selaku perwakilan ahli waris hak ulayat masyarakat dan Kelompok Tani Malintut Raya, melaporkan persoalan itu dan mengikuti mediasi bersama perusahaan. Mediasi berlangsung pada Rabu pagi (18/2/2026) di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur.
Pertemuan dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah, didampingi unsur pimpinan DPRD Barito Timur, Forkopimda, serta dinas terkait. Mediasi juga dihadiri manajemen PT Bartim Coalindo dan perwakilan masyarakat Desa Malintut Raya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pembebasan lahan yang menjadi polemik, hingga dilakukan pendalaman melalui Tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS).
“Masyarakat yang mengajukan keberatan merasa hak atas tanahnya dilalui dan digarap oleh Bartim Coalindo. Namun, fakta di lapangan perusahaan menyebut telah membebaskan lahan kepada 42 pemilik. Meski begitu, masih ada warga yang merasa haknya belum terpenuhi sehingga menuntut,” ujar Nursulistio kepada awak media.
Ia menambahkan, persoalan tersebut perlu ditelusuri kembali karena di lokasi terdapat aset milik pemerintah desa. Oleh sebab itu, peninjauan ulang harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta dinas terkait.
“Nanti dicek kembali kondisi lahannya, apakah hanya sebagai crossing jalan atau sudah dimanfaatkan. Kemudian apakah benar 42 orang penerima tali asih ganti rugi tanam tumbuh itu memang pemilik sah, atau masih ada warga lain yang belum terganti,” tuturnya.
Menurut Nursulistio, pendampingan BPN diperlukan untuk memastikan status kawasan tersebut. “Apakah masuk kawasan hutan lindung, hutan produksi, atau kawasan pertanian, perkebunan, maupun permukiman. Ini akan berpengaruh pada perlakuan hukumnya, termasuk boleh tidaknya lahan itu dimiliki,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini berharap persoalan dapat diselesaikan secara baik agar masyarakat tetap rukun dan iklim investasi tetap kondusif. Ia juga memastikan DPRD akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktual.
“Kita harus turun bersama untuk memastikan kondisi sebenarnya. Selama ini baru mendengar keterangan dan penyampaian, sehingga perlu dilakukan pemetaan di lapangan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Nursulistio juga menegaskan adanya regulasi daerah yang wajib dipatuhi investor. “Ada Perda Provinsi tentang pemanfaatan jalan Pemda oleh pertambangan dan perkebunan, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi. Semua aset ada regulasi yang mengatur,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, manajemen PT Bartim Coalindo belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.
(Red)












