ASPRASINEWS, Muara Teweh – Sidang gugatan perdata yang diajukan Prianto, warga Desa Karendan, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Namun di tengah proses hukum tersebut, PT Nusa Persada Resources (NPR) kembali merencanakan pemberian tali asih kepada masyarakat dengan melaksanakan sosialisasi di Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Diketahui, gugatan perdata tersebut berkaitan dengan pemberian tali asih yang dinilai cacat hukum atau tidak tepat sasaran. Dalam berita acara yang dibuat di Mapolres Barito Utara pada Rabu, 26 Maret 2025, disebutkan bahwa dana tali asih diberikan kepada Ricy selaku Kepala Desa Karendan sebesar Rp2.612.500.000 atau 55 persen, serta kepada Mukti Ali sebesar Rp2.137.500.000 atau 45 persen.
Berita acara tersebut dibuat tanpa persetujuan maupun kuasa dari masyarakat pemilik lahan. Ironisnya, dana tersebut juga disebut tidak disalurkan kepada pemilik lahan yang sebenarnya sebagaimana nama-nama yang tercantum dalam data LS dari PT NPR.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya kelompok tani fiktif yang disebut-sebut melibatkan oknum Kepala Desa Muara Pari. Dugaan tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh salah satu warga Desa Muara Pari bernama Trisno ke Polres Barito Utara pada 10 Agustus 2025. Namun hingga kini, belum diketahui perkembangan proses hukumnya.
Di sisi lain, PT NPR juga merencanakan kembali tahapan sosialisasi pembebasan lahan atau pemberian tali asih lanjutan di Desa Muara Pari dan Desa Karendan. Rencana tersebut merujuk pada hasil notulen rapat yang dilaksanakan di Banama tertanggal 24 Februari 2026 antara pihak PT NPR, Kasi Pemerintahan Kecamatan Lahei, Demang, Kepala Desa Muara Pari, Mantir Adat Muara Pari, serta Kepala Desa Karendan.
Selain itu, PT NPR juga mengirimkan surat bernomor 016/ER/NPR/III/L/2034 perihal permohonan pembentukan Tim Fasilitasi dan Verifikasi Pemberian Tali Asih bagi masyarakat pengelola lahan yang berada di dalam area PPKH SK 281 seluas 388,67 hektare.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Desa Muara Pari kemudian menerbitkan surat pemberitahuan undangan sosialisasi pembebasan lahan lanjutan tertanggal 28 Februari 2026.
Namun rencana kelanjutan pemberian tali asih tersebut mendapat teguran keras dari kuasa hukum Prianto selaku pihak penggugat.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Boyamin Saiman CH Harno, Ardian Pratomo, S.H, Prianto pada 7 Maret 2026 menyampaikan teguran keras kepada Kepala Desa Muara Pari dan PT Nusa Persada Resources agar segera mencabut Surat Keputusan (SK) fasilitasi pemberian tali asih kepada masyarakat pengelola lahan di area PPKH SK 281 seluas 388,67 hektare, setidaknya hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami memberikan teguran keras kepada Kepala Desa Muara Pari dan PT NPR untuk segera mencabut SK fasilitasi tersebut atau setidak-tidaknya menunda pemberlakuannya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ardian Pratomo kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa area PPKH SK 281 seluas 388,67 hektare saat ini masih dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2026/PN.Mtw, di mana PT NPR sebagai Tergugat I dan Kepala Desa Muara Pari sebagai Tergugat II.
“Dengan kondisi tersebut, tindakan yang dilakukan PT NPR dan Kepala Desa Muara Pari dinilai tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan,” tegasnya.
Ardian juga menilai langkah tersebut berpotensi memberikan tekanan atau intimidasi kepada masyarakat dengan seolah-olah proses pemberian tali asih tersebut telah sah secara hukum.
Padahal, menurutnya, pembentukan tim fasilitasi tersebut tidak melalui musyawarah yang melibatkan seluruh masyarakat yang memiliki hak kelola atas lahan dimaksud.
Lebih lanjut, Ardian menegaskan bahwa penerbitan SK fasilitasi oleh Kepala Desa Muara Pari berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia pun memberikan batas waktu selama tujuh hari kepada pihak terkait untuk mencabut atau menunda pemberlakuan SK fasilitasi tersebut.
“Apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada tindakan pencabutan ataupun penundaan pemberlakuan SK tersebut, maka kami akan menggunakan seluruh hak hukum yang kami miliki, termasuk membuat laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang kepada aparat penegak hukum serta laporan dugaan pelanggaran administratif kepada Kementerian Dalam Negeri,” tegas Ardian. (Red)












