Mengungkap Fakta dan Keadilan
Indeks

Mediasi Sengketa Lahan Ulayat PT Bartim Coalindo Berlangsung Alot, Ini Hasilnya

ASPRASINEWS, BARITO TIMUR – Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS) Pemerintah Kabupaten Barito Timur memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa lahan antara sejumlah pemilik dan penggarap tanah ulayat dengan PT Bartim Coalindo, Rabu (18/2/2026). Mediasi digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur.

Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh Pandi selaku kuasa Ulayat Iban Bin Sutat, terkait permasalahan lahan antara ahli waris hak ulayat masyarakat dan Kelompok Tani Malintut Raya dengan pihak PT Bartim Coalindo.

Rapat dipimpin oleh Asisten I Setda Barito Timur, Aripanan P Lelu. Turut hadir unsur pimpinan DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Kejaksaan, Polres Barito Timur, Pabung Kodim 1012 Buntok, para camat, kepala desa terkait, Damang Raren Batuah, para ahli waris tanah ulayat, serta undangan lainnya.

Proses mediasi berlangsung cukup alot sejak pagi hingga sore hari. Meski demikian, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan secara resmi dalam berita acara.

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 170/59/KESBANGPOL/II/2026, objek sengketa yang dimediasi adalah jalur hauling PT Bartim Coalindo yang melintasi Desa Batuah, Desa Malintut, dan Desa Muara Awang dengan total panjang sekitar 7.037 meter.

Dalam forum mediasi tersebut, disepakati sejumlah poin penting. Salah satunya, permasalahan jalur hauling tersebut diketahui telah beberapa kali dimediasi sebelumnya, yakni pada 11 Januari 2026, 27 Agustus 2025, dan 30 Januari 2026, yang sebagian difasilitasi oleh Polres Barito Timur.

Hasil mediasi lanjutan akan ditindaklanjuti oleh PT Bartim Coalindo dalam jangka waktu tiga minggu hingga 11 Maret 2026. Tahapan tindak lanjut meliputi peninjauan lapangan bersama perwakilan warga pada minggu pertama, verifikasi pada minggu kedua, serta penyampaian hasil kepada manajemen perusahaan pada minggu ketiga. Hasilnya akan disampaikan melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Timur.

Selain itu, usulan terkait pemalasan jalan hauling akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan, dengan jawaban paling lambat pada 11 Maret 2026. Apabila PT Bartim Coalindo tidak melaksanakan kesepakatan sebagaimana yang telah ditetapkan, maka perusahaan tidak diperkenankan melewati jalur hauling tersebut.

Data dan informasi yang disampaikan dalam mediasi juga akan dikonfirmasi kepada dinas dan instansi terkait, termasuk para kepala desa serta damang setempat.

Dalam berita acara turut dibahas penyelesaian perkara yang berkaitan dengan Hadi Supriadi (segel Samsuni Darmansyah) terkait Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 5/Pdt.g/2021/PN.Tml, yang akan dibahas lebih lanjut dengan batas waktu penarikan kesimpulan paling lambat 11 Maret 2026.

Seluruh pihak dalam berita acara tersebut menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban, menghormati kesepakatan yang telah dicapai, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum selama proses penyelesaian berlangsung.

Dokumen berita acara ditandatangani oleh perwakilan ulayat, penggarap, Kelompok Tani Malintut Raya, manajemen PT Bartim Coalindo, serta disaksikan oleh unsur pemerintah daerah, aparat TNI-Polri, camat, kepala desa, para damang, dan perwakilan ATR/BPN.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap, melalui fasilitasi TPKS ini, konflik lahan dapat diselesaikan secara damai, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga stabilitas sosial dan iklim investasi di daerah tetap terjaga. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *