ASPIRASINEWS, Barito Timur – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mulai mengambil langkah serius dalam membenahi persoalan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menumpuk dan telah melewati masa penagihan. Upaya tersebut dibahas melalui rapat Tim Penghapusan Pajak Daerah yang digelar di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Kamis (8/1/2026).
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur dan dihadiri Kepala Bapenda Barito Timur Suma Wara Maharati, Kepala Bidang Pajak Daerah Debora Iriani Uma, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Barito Timur Amrullah, serta perwakilan Inspektorat.
Dalam rapat tersebut, Tim Penghapusan Piutang PBB-P2 yang telah dibentuk dan diketuai oleh Sekretaris Daerah menjadi motor utama pembahasan penghapusan piutang pajak yang dinilai telah kedaluwarsa dan tidak lagi memungkinkan untuk ditagih, sekaligus melakukan penataan administrasi piutang pajak daerah.
Berdasarkan data yang dipaparkan, total piutang PBB umum tercatat mencapai sekitar Rp2,85 miliar. Sementara piutang PBB dari objek fasilitas umum berada pada kisaran Rp90,43 juta. Selain penghapusan piutang, rapat juga mengagendakan pemutakhiran data objek pajak, khususnya objek yang telah berubah status menjadi fasilitas umum sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
Kepala Bapenda Barito Timur, Suma Wara Maharati, menegaskan bahwa penghapusan piutang pajak bukan semata persoalan administrasi, melainkan momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pajak daerah secara menyeluruh. Ia menilai peningkatan kapasitas aparatur pengelola pajak menjadi kebutuhan mendesak.
“Aparatur pengelola pajak perlu dibekali pelatihan teknis agar mampu beradaptasi dengan dinamika di lapangan. Penghapusan piutang ini harus diiringi kerja sama lintas sektor agar ke depan tidak lagi terjadi penumpukan piutang,” ujarnya.
Langkah penghapusan piutang PBB-P2 ini juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah, yang meminta Pemkab Barito Timur melakukan penghapusan piutang pajak secara bertahap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Barito Timur, Amrullah, menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Ia juga mendorong perbaikan sistem pelayanan, pembaruan basis data pajak, serta peningkatan kesadaran wajib pajak sebagai bagian dari strategi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pendapatan daerah sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak dan kualitas layanan pemerintah. Keduanya harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Melalui langkah penataan dan penghapusan piutang PBB-P2 ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap tidak hanya mampu menyelesaikan persoalan warisan administrasi masa lalu, tetapi juga menjadikannya sebagai pijakan baru menuju pengelolaan pendapatan daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. (Red)












