ASPIRASINEWS, Palangka Raya – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Sarwo Mintarjo resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 29 Tahun 2024 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kegiatan ini berlangsung di Alltrue Hotel Palangka Raya, Kamis (16/10/2025). Acara dihadiri oleh perwakilan dari Yogya Executive School (YES) beserta tim pelaksana kegiatan, narasumber dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, serta peserta sosialisasi yang terdiri dari sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan pegawai terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Dalam sambutan Bupati Mura yang dibacakan oleh Plt. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, ditegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus mampu menyajikan laporan keuangan dengan benar serta memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan yang berkualitas.
“Laporan keuangan perangkat daerah merupakan dasar dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang akan disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Selain itu, laporan keuangan ini juga menjadi bahan utama dalam penyusunan LKPJ Kepala Daerah dan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Sarwo Mintarjo.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para pengelola keuangan perangkat daerah. Kompetensi sumber daya manusia yang handal, lanjutnya, merupakan kunci sukses dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Sarwo menambahkan, forum ini diharapkan menjadi sarana diskusi, evaluasi, serta wadah untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam mengatasi berbagai permasalahan pengelolaan keuangan daerah.
“Kita berharap kegiatan ini dapat memberikan hasil yang optimal, sehingga Pemkab Murung Raya dapat terus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Pemkab Murung Raya berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan berkinerja tinggi. (Red)












