Mengungkap Fakta dan Keadilan
Indeks

PENYEROBOTAN LAHAN WARGA, BELAJAR DARI BAKAMBIT

Oplus_131072

(Ambin Demokrasi)

Oleh: Noorhalis Majid

ASPRASINEWS – Diskusi yang diselenggarakan LK3 Banjarmasin, (Minggu, 15/3/2026), tentang “penyerobotan lahan warga, belajar dari kasus Bakambit”, memunculkan satu kesimpulan tragis, bahkan pola penyerobotan lahan dilakukan dengan cara kekerasan dan sekehendak hati, yaitu lahan warga digarap, dibuldoser, diratakan dan dirusak, hingga tidak dikenali lagi batas-batasnya, baru setelah dikomplain, ditawarkan solusi ganti rugi. Tidak ada pilihan lain, kecuali ganti rugi, warga harus menerima solusi tersebut.

Dibanyak kasus, warga tidak berani melawan. Sebab penyerobotan sudah atas nama investasi atau proyek negara. Dikawal oleh aparat dan tidak mengenal negosiasi. Kebetulan kasus Bakambit, Kabupaten Kotabaru, viral di media sosial. Sehingga diketahui banyak orang, hingga kementrian mengambil alih kasus tersebut, dan memulihkan 771 sertifikat yang sebelumnya dibatalkan secara sepihak oleh BPN.

Bisa dibayangkan, kalau tanah transmigrasi tersebut luasnya tiap sertifikat 2 hektar, maka 1.542 hektar yang diserobot secara semena-mena. Betapa mudahnya mengambil tanah warga. Hanya dengan tangan kekuasaan, ribuan hektar tanah seketika berpindah kepemilikan. Beruntung ada media sosial, sehingga warga yang tidak mungkin menuntut keadilan melalui proses pradilan yang juga korup, dapat menyuarakan penderitaannya untuk diketahui khalayak luas.

Pada akhirnya, karena pola penyelesaiannya berupa ganti rugi, tidak ada keuntungan apapun yang didapat warga, kecuali nilai tanah yang ditentukan sesuka hati. Bila warga menolak harga tersebut, nilai uang yang sudah ditentukan akan dititipkan di pengadilan.

Dua orang narasumber yang didaulat menjadi pemantik dari diskusi sore itu, yaitu Sopian Hadi dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, dan Juliade dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Adat (LPMA), saling menimpali berbagai kasus penyerobotan lahan dibanyak tempat, yang polanya hampir serupa. Berujung pada hilangnya tanah warga, dan penyelesaian dalam bentuk ganti rugi, yang tidak pernah berpihak pada keinginan warga.

Pola ini seperti berulang sejak zaman kolonial Belanda, Orde Baru, Pasca Reformasi, hingga sekarang. Hanya oknumnya yang berganti. Pelakunya sama saja, yaitu konglomerasi atau para pemodal yang dibacking penguasa. Diambil dulu, baru kalau ada yang berani melawan, dilakukan negosiasi ganti rugi, kata Juliade.

Pertanyaan yang dijawab ragu oleh para pemantik diskusi adalah, kalau kasusnya banyak dan polanya serupa, lantas kepada siapa lagi warga dapat minta pertolongan dan perlindungan? Sopian Hadi, dengan ragu mengajukan usul, coba manfaatkan lembaga-lembaga yang sudah dibentuk oleh negara, seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI, yang memang dibentuk dan diniatkan untuk membantu warga dari tindakan arogansi kekuasaan dan modal. Kalau lembaga-lembaga seperti ini juga sudah tidak berfungsi lagi, atau tidak mampu membantu warga menuntut keadilan, barulah kemudian diviralkan. Biarkan seluruh dunia mengetahuinya, bahwa di negeri merdeka, masih sering terjadi perampasan tanah warga secara semena-mena. (nm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *