Mengungkap Fakta dan Keadilan
Indeks

Polemik PT NPR dan Warga Desa Karendan Memanas, Sidang Lapangan Diduga Dihalangi

ASPRASINEWS – Polemik antara PT NPR dan warga Desa Karendan, khususnya Prianto, kembali memanas seiring digelarnya sidang lapangan (pemeriksaan setempat) yang dijadwalkan berlangsung pada 4–6 Februari 2026. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sugianor, SH, dengan agenda pembuktian lokasi sengketa lahan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, dalam pelaksanaannya muncul dugaan upaya penghalangan proses sidang oleh pihak PT NPR. Perusahaan disebut tidak memperbolehkan mobil melintas di jalur tambang yang menjadi akses utama menuju lokasi pemeriksaan, sehingga menyulitkan rombongan sidang dan awak media.

Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan awak media yang melakukan peliputan bersama rombongan sidang diantar menggunakan sembilan unit mobil sarana PT NPR menuju Barong Tongko, Kabupaten Kutai Barat. Akan tetapi, fasilitas yang disediakan dinilai sangat terbatas. Setelah rombongan diantar ke Hotel Sidodadi, seluruh sarana transportasi PT NPR langsung ditarik kembali, menyebabkan rombongan kesulitan untuk beraktivitas, termasuk untuk memenuhi kebutuhan logistik dan konsumsi.

Kepala Desa Karendan, Ricy, selaku Tergugat II, saat dikonfirmasi bersama rombongan kecamatan dan kedemangan Mangkataka, menyampaikan bahwa mereka terpaksa kembali karena tidak diizinkan melintas di Pos Lampanang, yang merupakan pos awal masuk ke kawasan tambang.

“Kami bersama rombongan kecamatan sudah mengajukan permohonan untuk melintas, namun tidak diperbolehkan. Tidak ada juga kesediaan sarana dari perusahaan untuk mengantar kami,” tutur Ricy kepada awak media.

Situasi tersebut memicu protes keras dari sejumlah jurnalis. Ramli, perwakilan Media Canel TV7, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berhak menghalang-halangi kerja jurnalistik dalam proses persidangan.

“Kami sudah mengikuti persidangan ini dari awal. Ini sidang terbuka dan kami wajib melakukan peliputan. Tidak ada yang bisa menghalang-halangi media,” tegas Ramli kepada petugas keamanan di Pos Lampanang.

Pernyataan tersebut diperkuat langsung oleh Hakim Ketua Sugianor, SH. Ia menegaskan bahwa sidang perdata tersebut bersifat terbuka untuk umum, sehingga awak media memiliki hak untuk meliput jalannya proses persidangan.

“Sidang perdata ini terbuka untuk umum, maka pihak media juga boleh turut serta mengambil liputan,” ujar Sugianor.

Di sisi lain, warga Desa Karendan dan Desa Muara Pari menyatakan kekecewaan mendalam karena merasa hak-hak mereka telah dirampas, terutama terkait pembayaran tali asih lahan yang dinilai tidak transparan. Warga menuding PT NPR melakukan praktik tidak adil dengan tidak melibatkan pemilik lahan asli dalam proses pembayaran kompensasi.

Kronologi Kasus

Dalam kronologi yang berkembang, PT NPR diduga melakukan pembayaran tali asih melalui Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari tanpa melibatkan pemilik lahan yang sah. Atas hal tersebut, warga Desa Karendan dan Muara Pari melaporkan Kepala Desa Karendan ke Polres Barito Utara atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Barito Utara juga dikabarkan telah memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari dalam kasus pembayaran tali asih tersebut.

Tuntutan Warga

Warga menuntut kejelasan status kepemilikan lahan serta pembayaran tali asih yang adil dan transparan. Mereka juga mendesak agar PT NPR menghentikan seluruh aktivitas pertambangan hingga hak-hak masyarakat dipenuhi dan permasalahan hukum diselesaikan secara tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *