ASPIRASINEWS, Barito Timur – Anggota Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya (UPR), Riza Rahmadi, mendorong Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama DPRD setempat untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan ekspos hasil Survei Investigasi Desain (SID) Cetak Sawah yang digelar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Barito Timur bersama LPPM UPR, di Aula Kantor Camat Paju Epat, Senin (20/10/2025).
Menurut Riza, Perda LP2B merupakan langkah strategis dan mendesak dalam melindungi lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi lahan yang kian masif.
“Kita dorong Pemerintah Kabupaten dan DPRD untuk segera merealisasikan terbentuknya Perda LP2B, yaitu kawasan lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten demi menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Barito Timur itu menekankan, Perda LP2B nantinya tidak hanya menjadi instrumen hukum untuk menjaga lahan pertanian, tetapi juga sebagai jaminan keberlanjutan produksi pangan daerah.
“Tujuannya untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian yang produktif menjadi nonpertanian, serta memastikan produksi pangan tetap terjaga,” jelasnya.
Riza menambahkan, Perda tersebut harus memuat ketentuan tegas, termasuk sanksi bagi pihak yang secara sembarangan mengalihfungsikan lahan pertanian pangan.
“Kalau Perdanya sudah dibuat, di situ akan memuat sanksi bagi masyarakat yang mengalihfungsikan lahan, sehingga kita memiliki lahan abadi untuk produksi pertanian,” katanya.
Tak hanya sanksi, menurut Riza, Perda LP2B juga harus mencantumkan insentif bagi petani, seperti bantuan pupuk, bibit, serta kemudahan akses terhadap sarana produksi pertanian.
“Jadi pemerintah juga harus membantu petani setiap tahun dengan adanya Perda LP2B itu nanti,” tambahnya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa proses pembentukan Perda memerlukan koordinasi lintas sektor dan komitmen yang kuat dari berbagai pemangku kepentingan. Tanpa regulasi yang jelas, upaya perlindungan lahan hanya bersifat imbauan tanpa kekuatan hukum.
“Selama belum ada Perda LP2B, pemerintah hanya bisa menyampaikan larangan, tapi tidak bisa menindak karena tidak ada payung hukumnya,” tegasnya.
Riza menutup pernyataannya dengan menyoroti urgensi kebijakan ini dalam mendukung visi nasional, khususnya dalam peran Barito Timur sebagai wilayah penyangga pangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kalau Barito Timur ingin menjadi penyangga pangan IKN, maka harus disiapkan lahan pertanian berkelanjutan dari sekarang yang dilindungi dengan Perda LP2B,” pungkasnya.
(Ahmad Fahrizali)