Mengungkap Fakta dan Keadilan
Indeks

Sidang Prianto vs PT NPR: Saksi Sebut Hak Kelola Lahan Jelas Milik Penggugat

ASPRASINEWS, Barito Utara – Sidang lanjutan perkara gugatan Prianto terhadap PT NPR kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh yang beralamat di Jalan Yetro Sinseng No. 8, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (23/2/2026).

Sidang terbuka tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama (Cakra) dan dimulai pukul 10.44 WIB dengan agenda pemeriksaan keterangan tiga orang saksi yang diajukan pihak penggugat. Persidangan berakhir pada pukul 13.35 WIB setelah seluruh saksi menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Tiga saksi yang dihadirkan yakni Supriono, warga Desa Muara Pari, Jaya warga Desa Karendan, serta Satun. Dalam kesaksiannya, Supriono menjelaskan bahwa sejak 2016 hingga 2019 dirinya bersama warga lain, termasuk Prianto, setiap tahun melakukan aktivitas ladang berpindah dan saling bersambitan atau berbatasan lahan.

Hal senada disampaikan Jaya yang menyebut bahwa dirinya bersama kelompok masyarakat mengelola lahan yang bersambitan dengan lahan milik Prianto. Ia menegaskan bahwa baik lahan yang telah digarap PT NPR maupun yang belum digarap masih memiliki bukti tanam tumbuh bekas ladang berpindah, berupa kebun lama maupun kebun ulayat yang hingga kini tetap dikelola masyarakat.

“Lahan Bapak Prianto bersambitan dengan lahan yang kami kelola,” ujar Jaya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi Satun menerangkan bahwa dirinya merupakan mantan Humas PT Wahana Inti Karya Intiga (WIKI), perusahaan yang bergerak di bidang Hak Penguasaan Hutan (HPH). Ia menjabat sebagai Humas sejak 2016 hingga 2019.

Menurut Satun, lokasi yang kini menjadi titik sengketa antara Prianto dan PT NPR merupakan eks areal PT WIKI. Selama bertugas, ia mengetahui adanya aktivitas ladang berpindah oleh masyarakat setempat sebagai bagian dari kebiasaan masyarakat Dayak.

“PT WIKI tidak pernah mempermasalahkan kegiatan tersebut karena memang di lokasi itu terdapat hak ulayat nenek moyang yang selalu dijaga dan dikelola masyarakat, termasuk kelompok Bapak Prianto bersama warga lainnya,” terang Satun.

Terkait keberadaan kelompok tani atas nama Yik dan Any yang disebut sebagai kelompok tani di Desa Muara Pari, ketiga saksi menyatakan tidak pernah mengetahui adanya kelompok tersebut. Mereka menegaskan bahwa batas dan kepemilikan lahan di wilayah itu jelas.

“Saya masyarakat Desa Muara Pari, tapi tidak pernah mengetahui adanya kelompok Yik dan Ani yang diakui Kades Muara Pari,” ujar Supriono yang akrab disapa Nano.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menanyakan perihal dugaan pembayaran tali asih dari PT NPR kepada Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari. Jaya menjawab bahwa dirinya mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan yang viral di media sosial, namun tidak mengetahui jumlah uang yang dimaksud.

Berbeda dengan itu, Supriono membenarkan bahwa dirinya pernah menerima uang dari PT NPR. Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut merupakan tali asih atas lahan miliknya sendiri dan tidak berkaitan dengan kepala desa maupun lahan yang sedang disengketakan.

“Yang dipermasalahkan ini benar lahan itu hak kelola Bapak Prianto yang bersambitan dengan lahan yang saya kelola,” tegasnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sugianur, S.H., M.H., didampingi hakim anggota M. Riduansyah, S.H., dan Khoirun Naja, S.H. Turut hadir kuasa hukum tergugat PT NPR, serta K. Manik, S.H., dan Yordan Novendri Manik, S.H., selaku kuasa hukum tergugat II dan III, yakni Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari.

Usai pemeriksaan saksi, Hakim Ketua Sugianur menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan satu minggu ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak penggugat.

Sementara itu, Ardian Pratomo, S.H., selaku kuasa hukum Prianto, menyatakan bahwa keterangan para saksi sangat penting untuk memperjelas status kepemilikan lahan yang disengketakan.

“Keterangan saksi-saksi yang membenarkan bahwa Prianto memiliki hak kelola lahan di wilayah Sungai Karendan diharapkan dapat membantu memberikan keadilan bagi penggugat. Setiap orang memiliki hak yang sama atas lahan yang dikelolanya dan berhak mendapatkan tali asih dari lahan tersebut,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *