Mengungkap Fakta dan Keadilan
Indeks

Tiga Tergugat Tidak Hadir, Sidang Lapangan Gugatan Warga Karendan terhadap PT NPR Berlanjut

ASPRASINEWS, BARITO UTARA – Sidang lapangan gugatan warga Desa Karendan terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR) kembali dilanjutkan pada Kamis, 5 Februari 2026. Sidang dengan Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025 tersebut mengagendakan pemeriksaan lapangan guna menentukan status lahan sengketa seluas kurang lebih 1.800 hektare.

Dalam sidang lapangan ini, pihak penggugat atas nama Prianto hadir bersama kuasa hukumnya. Tergugat I, PT Nusa Persada Resources (NPR), juga hadir. Namun, tiga tergugat lainnya tidak menghadiri sidang, yakni Tergugat II Ricy selaku Kepala Desa Karendan yang disebut tidak dapat melintas di Pos Lampanang, serta Tergugat IV Menteri Kehutanan dan Tergugat V Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang dinyatakan tidak lagi menggunakan haknya sejak awal proses persidangan.

Sidang lapangan bertujuan untuk memastikan status lahan sengketa, apakah merupakan kawasan hutan atau ladang berpindah milik masyarakat. Apabila terbukti sebagai ladang berpindah, maka PT NPR diwajibkan membayar ganti rugi tanam tumbuh serta hak kelola lahan kepada pihak yang berhak.

Warga Desa Karendan dan Desa Muara Pari dalam persidangan menuding PT NPR telah melakukan praktik yang tidak adil terkait pembayaran tali asih lahan. Disebutkan, untuk lahan seluas 140 hektare, pembayaran diduga diberikan kepada pihak lain yang bukan pengelola sah. Sementara itu, untuk lahan 190 hektare, pembayaran senilai total sekitar Rp4,75 miliar diduga dibagi dengan komposisi 55 persen kepada Ricy (Kepala Desa Karendan) dan 45 persen kepada Muktiali (Kepala Desa Muara Pari), tanpa disalurkan kepada pengelola lahan yang sah.

Sidang lapangan dipimpin oleh Sugianur, SH selaku Hakim Ketua. Untuk mempercepat proses dan menjamin keakuratan data, pengambilan titik koordinat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara dibagi menjadi dua tim.
Tim pertama dipimpin langsung oleh Sugianur, SH, sedangkan tim kedua dipimpin oleh M. Riduansyah, SH dan Khoirun Naja, SH selaku hakim anggota.

“Proses ini dilakukan untuk menyingkat waktu dan memastikan keakuratan data pertanahan,” ujar Sugianur, SH saat memberikan arahan di lokasi sidang.

Sidang lapangan yang bersifat terbuka untuk umum ini dihadiri oleh kuasa hukum para pihak, saksi-saksi, serta dipantau oleh puluhan awak media.

Dalam keterangannya, saksi Supriono dan Trisno, warga Desa Muara Pari, menyatakan bahwa lahan kebun karet mereka bersambungan langsung dengan lahan milik Prianto. Mereka mengaku tidak pernah mengetahui adanya lahan kelola kelompok tani Kepala Desa Muara Pari yang mengatasnamakan Yik dan Any, karena wilayah tersebut merupakan bagian dari Desa Karendan.

Trisno juga menjelaskan bahwa meskipun mereka merupakan warga Desa Muara Pari, Surat Keterangan Lahan Kelola (SKLK) mereka diterbitkan oleh Pemerintah Desa Karendan karena lokasi lahan berada di wilayah desa tersebut. Namun, lahan mereka tetap digarap oleh PT NPR tanpa izin.
“Ladang milik kami juga musnah digarap oleh PT NPR tanpa seizin kami,” tutur Trisno dengan nada kecewa. Ia berharap dapat didaftarkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan agar perkara ini menjadi terang benderang.

Sekitar pukul 12.22 WIB, pengambilan titik koordinat dari dua kelompok dinyatakan selesai. Setelah istirahat, Hakim Ketua kembali memimpin sidang lapangan dan menanyakan kesiapan saksi dari masing-masing pihak. Meskipun masih terdapat beberapa titik yang belum terjangkau, pihak BPN menyatakan data yang diperoleh sudah cukup sebagai bahan penentuan status lahan sengketa.

Prianto, didampingi kuasa hukumnya Ardian Pratomo, SH, mengajukan delapan orang saksi yang akan dihadirkan dalam tiga kali persidangan pemeriksaan saksi.
“Delapan orang saksi dalam tiga kali persidangan, Pak,” ujar Prianto.

Kuasa hukum PT NPR, Agus Tinus, SH, menyatakan bahwa dari hasil pengambilan koordinat terdapat sebagian titik di luar konsesi tambang, namun ia mengakui titik permasalahan berada pada lahan yang telah digarap PT NPR.
“Ya, sepakat Pak,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Tergugat III, Yurdan Novendri Manik, SH, menegaskan bahwa seluruh titik koordinat yang diambil berada dalam wilayah Desa Muara Pari. Pernyataan tersebut kembali ditegaskan oleh Muktiali, Kepala Desa Muara Pari.

Baik pihak PT NPR maupun Tergugat III menyatakan sepakat untuk mengajukan saksi dalam tiga kali persidangan, sama seperti penggugat.

Menutup sidang lapangan, Hakim Ketua Sugianur, SH menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi akan dilanjutkan pada 23 Februari 2026. Ia berharap seluruh pihak tetap konsisten dan kooperatif demi kelancaran proses persidangan. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *