ASPRASINEWS, KALIMANTAN TENGAH – Roda perekonomian sebagian masyarakat di Kalimantan, khususnya di sejumlah kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah, hingga kini masih sangat bergantung pada aktivitas pencarian emas. Bagi warga, usaha penambangan emas rakyat bukan sekadar pekerjaan, melainkan sumber utama penghidupan dan penopang keberlangsungan hidup keluarga di tengah terbatasnya lapangan kerja alternatif.
Aktivitas pencarian emas ini dilakukan secara turun-temurun, baik di lahan milik sendiri maupun dengan memanfaatkan alur sungai. Dalam kondisi ekonomi yang serba terbatas, hasil tambang emas menjadi tumpuan utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, hingga biaya kesehatan.
Namun di sisi lain, regulasi dan aturan yang berlaku saat ini dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat kecil. Ketidakjelasan perizinan, keterbatasan akses legal, serta minimnya perlindungan hukum membuat para penambang rakyat berada dalam posisi yang rentan. Kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan antara kebutuhan masyarakat untuk bertahan hidup dengan kebijakan yang seharusnya memberikan kepastian, keadilan, dan ruang usaha yang berkelanjutan.
Sejumlah penambang rakyat mengaku sering berada di “zona abu-abu” hukum. Di satu sisi mereka membutuhkan penghasilan untuk hidup, namun di sisi lain aktivitas yang dijalankan kerap dianggap melanggar aturan karena belum adanya payung hukum yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat.
Menjawab persoalan tersebut, solusi dinilai perlu ditempuh secara bertahap dan berpihak pada masyarakat, tanpa mengabaikan aspek hukum dan perlindungan lingkungan. Salah satu langkah penting yang dapat dilakukan adalah penataan legal penambangan rakyat melalui perluasan dan percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dengan adanya WPR, masyarakat dapat menambang secara legal, aman, dan terlindungi secara hukum.
Selain itu, penyederhanaan perizinan juga menjadi kebutuhan mendesak. Proses perizinan yang mudah, murah, dan transparan, serta disesuaikan dengan kemampuan masyarakat kecil, dinilai akan mencegah praktik penambangan ilegal yang justru tumbuh akibat regulasi yang terlalu rumit.
Pendampingan dan pembinaan terhadap penambang rakyat juga penting dilakukan, mencakup teknik penambangan yang ramah lingkungan, keselamatan kerja, serta pengelolaan pascatambang. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan kerusakan alam sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelestarian lingkungan.
Di sisi lain, pembentukan koperasi atau kelompok penambang rakyat dapat menjadi solusi untuk memperkuat kelembagaan masyarakat. Melalui wadah tersebut, penambang dapat memperoleh akses permodalan, peralatan yang lebih layak, serta posisi tawar yang lebih kuat dalam menjual hasil tambang.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan pemegang izin juga dinilai perlu difasilitasi agar masyarakat tidak tersisih, melainkan dilibatkan secara legal dan berkeadilan. Sementara dalam jangka panjang, diversifikasi ekonomi lokal menjadi langkah strategis agar ketergantungan masyarakat terhadap sektor emas tidak semakin tinggi.
Dengan pendekatan yang humanis dan berkeadilan, regulasi diharapkan tidak lagi menjadi penghambat, melainkan alat untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan kehidupan di daerah.
(Ahmad Fahrizali)












