(Ambin Demokrasi)
Oleh: Noorhalis Majid
ASPRASINEWS – Untuk siapa trotoar dibangun? Tentu saja untuk pejalan kaki. Semakin lebar trotoar dibangun, semakin beradab sebuah kota. Trotoar itu simbol peradaban kota, demikian para ahli berpendapat.
Di kota-kota yang memuliakan para penjalan kaki, akan menyediakan trotoar yang aman dan nyaman. Terutama bagi pejalan kaki perempuan, orang tua dan jompo, anak-anak serta penyandang disabilitas. Trotoar mesti mengakomodir seluruh kelompok pejalan kaki tersebut, yang berarti keberadaannya harus memanusiakan manusia, cermin dari peradaban itu sendiri. Untuk itu trotoar mesti dirancang selebar yang mampu dibangun.
Kota-kota yang tidak berniat memuliakan warganya, tidak akan tertarik untuk membangun trotoar. Hingga para pejalan kaki yang terdiri dari perempuan, orang tua dan jompo, anak-anak serta penyandang disabilitas, harus bertarung dengan pengendara sepeda motor, becak, bajai, mobil, truk, bus, dan segala alat besar yang menguasai jalan raya.
Bagaimana kalau trotoar dikuasai PKL (Pedagang Kaki Lima)? Tentu saja tidak boleh. Walau keberadaan PKL sangat penting, bagian dari penggerak ekonomi warga kota, namun tidak boleh merampas hak pejalan kaki. PKL harus ditempatkan pada lokasinya yang tepat dan sesuai, agar tumbuh dan berkembang.
Dapatkah antara kepentingan PKL dengan hak pejalan kaki saling menunjang? Tentu saja dapat. Bahkan sangat mungkin untuk disinergikan. Tinggal ditata dan dikelola. Tugas menata dan mengelola itulah yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota. Prinsifnya, pejalan kaki harus dilindungi dan dimuliakan. Tidak boleh terhambat oleh kepentingan apapun, termasuk oleh kepentingan PKL.
PKL juga tidak boleh ngotot hanya mementingkan dirinya sendiri, hingga merampas ruang publik berupa trotoar. Sebagai ruang publik, trotoar milik semua pejalan kaki. Tidak boleh dikuasai apapun dan siapapun. Bahkan, semua orang harus memberikan rasa aman dan nyaman, sehingga benar-benar menjadi milik bersama, untuk saling memuliakan.
Diperlukan ketegasan, bahkan keberanian dari Pemerintah Kota untuk menjaga trotoar agar berfungsi sebagai sarana dan fasilitas publik bagi pejalan kaki. Seringkali trotoar kehilangan fungsinya, justru karena Pemerintah Kota tidak tegas dan kurang berani dalam menegakkan aturan. Seolah sengaja membiarkan PKL tumbuh dan berkembang pada tempat yang tidak semestinya, hingga kemudian sulit untuk ditertibkan.
Seluruh warga kota, sangat ingin kotanya tumbuh semakin beradab, ditandai dengan tersedianya trotoar yang keberadaannya memuliakan para pejalan kaki. (nm)








