ASPIRASINEWS, JAKARTA – Pernyataan Menteri Perdagangan, Budi Santoso, yang menyebut minyak goreng rakyat Minyakita tidak lagi menjadi bagian dari program bantuan pangan pemerintah menuai kritik. Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), Teuku Yudhistira, menilai pernyataan tersebut menunjukkan sikap inkonsisten dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/7/2026), Yudhistira menyebut pernyataan Mendag bukan hanya mencederai kepentingan masyarakat, tetapi juga dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan pemerintah.
“Bukan hanya pengkhianatan terhadap rakyat, tapi jelas-jelas pernyataan Mendag Budi Santoso sebagai bentuk pembangkangan terhadap pemerintah dan mengangkangi Astacita yang merupakan program Presiden Prabowo Subianto untuk rakyat,” tegas Yudhistira.
Menurutnya, sejak diluncurkan pada Juli 2022, Minyakita merupakan kebijakan Kementerian Perdagangan sebagai bentuk intervensi pemerintah untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng di tengah gejolak pasar. Program tersebut ditujukan agar masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah, tetap memperoleh minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau.
“Ini menyangkut kebutuhan primer masyarakat, khususnya kalangan bawah. Saat diluncurkan pada Juli 2022, Minyakita hadir untuk menekan lonjakan harga minyak goreng yang sempat melonjak. Bahkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita juga ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Yudhistira menilai pernyataan Mendag yang menyebut Minyakita tidak lagi menjadi bagian dari program bantuan pangan merupakan pernyataan yang kontroversial dan berpotensi memicu kebingungan di tengah masyarakat.
“Karena itu aneh jika secara tiba-tiba Mendag membuat pernyataan yang kami anggap sangat kontroversial. Bukan hanya pengkhianatan kepada rakyat kecil yang sangat menjadi perhatian Presiden Prabowo, pernyataan itu bakal memicu keresahan di tanah air,” katanya.
Atas dasar itu, Formapera mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah evaluasi terhadap Menteri Perdagangan.
“Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Di saat masyarakat masih menghadapi tingginya harga kebutuhan pokok, persoalan Minyakita justru berpotensi memperkeruh situasi. Langkah yang tepat adalah Presiden melakukan evaluasi, termasuk mempertimbangkan reshuffle terhadap Budi Santoso,” ucap Yudhistira.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan seluruh pasokan Minyakita tidak lagi dialokasikan untuk program bantuan pangan pemerintah, melainkan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui distribusi di pasar rakyat.
“Sekarang tidak ada lagi Minyakita untuk bantuan pangan. Semua akan didistribusikan ke pasar rakyat sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan Minyakita,” ujar Budi Santoso pada Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, Kementerian Perdagangan terus berkoordinasi dengan produsen, Perum Bulog, dan ID Food untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan lancar dan mudah diakses masyarakat.
Budi Santoso juga menegaskan bahwa Minyakita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan produk yang berasal dari skema Domestic Market Obligation (DMO), yakni kewajiban pelaku usaha menyediakan pasokan minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri.
Menurutnya, ke depan program bantuan pangan pemerintah akan lebih fleksibel dengan menyesuaikan kondisi pasar. Apabila terjadi kelebihan pasokan suatu komoditas yang menyebabkan harga turun, pemerintah dapat mempertimbangkan komoditas tersebut untuk dijadikan bagian dari bantuan pangan. (Red)












