ASPIRASINEWS, PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Selasa (23/6/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Murung Raya, dan tamu undangan lainnya.
Sebelumnya, Bupati Heriyus juga menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II dengan agenda mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda usulan Pemerintah Daerah.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyampaikan jawaban serta penjelasan atas berbagai masukan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD pada rapat sebelumnya terkait substansi Raperda yang tengah dibahas.
Bupati Heriyus menegaskan bahwa perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah agar semakin efektif, efisien, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik dan dinamika pembangunan di Kabupaten Murung Raya.
“Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengapresiasi berbagai pandangan, masukan, dan saran yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Hal ini menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan Raperda sehingga menghasilkan regulasi yang tepat, efektif, dan mampu mendukung peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Heriyus.
Ia menambahkan, sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Raperda menjadi modal penting untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Melalui pembahasan yang konstruktif tersebut, diharapkan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, responsif, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya. (Red)












