Mengungkap Fakta dan Keadilan
Indeks

DAD Bartim Fasilitasi Penyelesaian Adat, PT MUTU Sampaikan Permintaan Maaf

ASPRASINEWS, BARITO TIMUR – Persoalan yang muncul setelah manajemen PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) melakukan walk out dalam mediasi sengketa lahan dengan Yupelis bersama keluarga mulai menemui titik penyelesaian.

Sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus penghormatan terhadap norma adat setempat, PT MUTU memenuhi pembayaran hukum adat ngumung rapat telu yang difasilitasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur, Jumat (11/9/2026).

Prosesi pembayaran hukum adat berlangsung di Sekretariat DAD Bartim, Desa Jaar (Longkang), dan dihadiri Ketua Umum DAD Bartim Hengky A. Garu beserta jajaran pengurus DAD Kabupaten dan DAD Kecamatan se-Barito Timur.

Turut hadir Staf Ahli Bupati Barito Timur Drs. Osa Awatanu, M.Si, Asisten I Setda Bartim Ari Panan P. Lelu, SH yang merupakan bagian dari Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS), Camat Raren Batuah Welly Ananda, manajemen PT MUTU, para Mantir Adat serta undangan lainnya.

Pembayaran hukum adat tersebut dilaksanakan melalui prosesi ritual oleh tetuha adat dari DAD bersama Mantir Kecamatan Dusun Timur.

Ketua Umum DAD Kabupaten Barito Timur Hengky A. Garu mengatakan, pelaksanaan pembayaran hukum adat tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga dan menghormati tatanan adat yang berlaku di wilayah Barito Timur.

Menurutnya, mekanisme adat menjadi salah satu bagian penting dalam menyelesaikan persoalan yang muncul di tengah masyarakat, termasuk ketika terdapat tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan norma dan tata krama dalam forum resmi.

“Yang paling penting dari pelaksanaan ini bukan hanya kewajiban adatnya, tetapi bagaimana setelah ini hubungan antara semua pihak dapat kembali berjalan dengan baik,” ujar Hengky.

Hengky juga mengapresiasi sikap manajemen PT MUTU yang telah memenuhi kewajiban hukum adat dan menyampaikan permintaan maaf atas miskomunikasi yang terjadi sebelumnya.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan sekaligus menghormati keberadaan adat dan kearifan lokal di Barito Timur.

“Harapan kita, setelah prosesi ini semuanya dapat kembali berjalan dengan baik. Mari kita sama-sama menjaga Barito Timur sebagai Gumi Jari Janang Kalalawah,” jelasnya.

External Relation PT MUTU, I Gusti Agung Kaler Putu Astika, menyampaikan apresiasi kepada DAD Bartim yang telah memfasilitasi pelaksanaan pembayaran hukum adat tersebut.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas miskomunikasi yang terjadi dalam peristiwa sebelumnya.

Menurutnya, pelaksanaan hukum adat tersebut merupakan bentuk penghormatan perusahaan terhadap norma dan nilai adat yang berlaku di wilayah tempat perusahaan menjalankan kegiatan.

“Ini sebagai wujud nyata penghormatan kami terhadap norma-norma adat, yaitu sebagaimana junjungan kami, di mana tanah dipijak, di situlah langit dijunjung,” ujar I Gusti Agung Kaler Putu Astika.

Ia menjelaskan, proyek kerja sama penambangan batu bara (PKP2B) PT MUTU mencakup tiga wilayah kabupaten, yakni Barito Timur, Barito Selatan dan Barito Utara.

Karena itu, menurutnya, hubungan baik dengan pemerintah daerah, masyarakat dan lembaga adat menjadi bagian penting dalam menjaga komunikasi serta kerja sama ke depan.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas bimbingan DAD Bartim, termasuk kepada Ketua Umum DAD Bartim Hengky A. Garu yang disebutnya merupakan teman lama.

“Pak Hengky merupakan teman lama kita, dan berharap ke depan adanya kolaborasi untuk kegiatan kita ke depan,” katanya.

Usai prosesi pembayaran hukum adat, I Gusti Agung Kaler Putu Astika kembali menegaskan bahwa seluruh rangkaian prosesi telah dilaksanakan.

Dengan terpenuhinya kewajiban adat tersebut, pihak perusahaan menyatakan persoalan yang terjadi beberapa waktu lalu telah selesai.

“Ya, semua prosesi sudah kita laksanakan dan jalani, oleh karenanya terkait peristiwa beberapa waktu yang lalu sudah berakhir,” katanya.

Pernyataan tersebut menandai adanya upaya untuk mengakhiri persoalan sebelumnya melalui mekanisme adat, sekaligus membuka ruang bagi hubungan yang lebih baik antara perusahaan dengan pemerintah dan masyarakat.

Sementara itu, Camat Raren Batuah Welly Ananda mengatakan, pembayaran hukum adat tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan pihak PT MUTU sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan yang sebelumnya terjadi.

Menurutnya, penyelesaian tersebut difasilitasi DAD Bartim sebagai bagian dari mekanisme pembayaran hukum adat.

“Ini merupakan difasilitasi DAD untuk sebagai pembayaran hukum adat. Dan ini sudah dipenuhi dari PT MUTU,” ujar Welly.

Ia berharap penyelesaian tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan kerja sama antara pemerintah, pihak swasta serta masyarakat.

Welly menekankan pentingnya menjaga komunikasi agar ke depan tidak kembali terjadi selisih paham maupun perbedaan pendapat yang dapat mengganggu hubungan antara para pihak.

“Harapan kita ke depannya dapat terjalin komunikasi dan kerja sama, baik pemerintah, pihak swasta, serta dengan masyarakat. Dapat terjalin dengan baik dan tidak ada di kemudian hari ada selisih paham maupun selisih pendapat,” katanya.

Ia berharap hubungan yang semakin baik tersebut turut menjaga keharmonisan Kabupaten Barito Timur.

“Dan semoga ke depannya Barito Timur ini tetap menjadi Gumi Jari Janang Kalalawah,” tutupnya.

Pembayaran hukum adat ini menjadi momentum penting dalam meredakan persoalan yang sebelumnya muncul dalam proses mediasi sengketa lahan, sekaligus memperkuat peran lembaga adat sebagai salah satu ruang penyelesaian persoalan berbasis norma dan kearifan lokal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *