ASPRASINEWS, Barito Timur — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur secara resmi menyetujui pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) dalam bentuk hibah berupa tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Barito Timur.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I Tahun 2026 yang dipimpin Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio, didampingi Wakil Ketua I Mardianto dan Wakil Ketua II Eskop, Selasa (18/8/2026).
Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Barito Timur M. Yamin, Wakil Bupati Adi Mula Nakalelu, Sekretaris Daerah Misnohartaku, para asisten, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Aset yang dihibahkan berupa tanah dan bangunan eks Terminal Induk yang berlokasi di Pasar Panas, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Hibah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama DPRD untuk mendukung penguatan kelembagaan BNNK Barito Timur, khususnya dalam menjalankan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah setempat.
Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio mengatakan, pemanfaatan kembali aset eks Terminal Induk tersebut diharapkan dapat memberikan nilai guna yang lebih optimal, terutama dalam mendukung operasional BNNK Barito Timur.
Menurutnya, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan pelayanan, edukasi, sosialisasi, serta berbagai program pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
“Penanganan persoalan narkotika membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, serta partisipasi masyarakat,” ujar Nursulistio.
Ia menilai dukungan sarana dan prasarana menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat kinerja BNNK Barito Timur. Dengan adanya fasilitas yang memadai, pelaksanaan program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, hingga penanganan penyalahgunaan narkotika diharapkan dapat dilakukan secara lebih maksimal.
Nursulistio berharap hibah tanah dan bangunan tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta memperkuat upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, Bupati Barito Timur M. Yamin menyampaikan bahwa persetujuan pemindahtanganan BMD dalam bentuk hibah tersebut mempertegas komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama DPRD untuk terus mendukung berbagai program strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Menurut Yamin, dukungan terhadap BNNK merupakan bagian dari langkah bersama dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di daerah.
“Dengan disetujuinya pemindahtanganan Barang Milik Daerah dalam bentuk hibah berupa tanah dan bangunan Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten Barito Timur ini mempertegas komitmen Pemkab dan DPRD untuk terus mendukung program-program strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, termasuk upaya mewujudkan Kabupaten Barito Timur yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (Red)












