Mengungkap Fakta dan Keadilan
Indeks

Pemkab Murung Raya Matangkan Revisi RTRW, Sekda Tekankan Pembangunan Berkelanjutan

PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya terus mematangkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna memperkuat arah pembangunan daerah yang terencana, terarah, dan berkelanjutan.

Pembahasan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Lynda Kristiane, mewakili Bupati Murung Raya, di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Puruk Cahu, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Perumda Danum Pamolum, para camat, serta undangan terkait. Dalam kesempatan itu, konsultan dari CV Karya Betang memaparkan kerangka awal (outline) revisi RTRW untuk mendapatkan tanggapan, masukan, dan penyelarasan dari seluruh pemangku kepentingan.

Dalam arahannya, Lynda Kristiane menegaskan bahwa revisi RTRW harus disusun secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta prospek pembangunan daerah dalam jangka panjang.

Menurutnya, perencanaan tata ruang harus memiliki visi jauh ke depan dengan mengantisipasi perkembangan Murung Raya, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga hingga 50 bahkan 100 tahun mendatang.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai penyangga kehidupan dan keseimbangan ekosistem. Pemanfaatan kawasan hutan, katanya, harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan.

Selain itu, Sekda menyoroti keterbatasan ruang yang dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk persoalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan status kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Ia menyebutkan, ruang yang dapat dikelola masyarakat Murung Raya diperkirakan hanya sekitar 4,6 persen. Kondisi tersebut membutuhkan kajian mendalam agar pemanfaatan ruang dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, sejumlah rencana pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur daerah masih menghadapi kendala karena bersinggungan dengan kawasan yang memiliki status dan ketentuan khusus.

Karena itu, revisi RTRW diharapkan mampu memberikan kejelasan peruntukan ruang sekaligus menyelaraskan kebutuhan pembangunan daerah dengan kebijakan tata ruang pemerintah pusat.

Lynda juga meminta seluruh perangkat daerah lebih cermat menelaah rencana kerja (Renja) masing-masing, terutama dalam mengidentifikasi kebutuhan pembangunan dan memastikan kesesuaiannya dengan peruntukan ruang.

“Hal ini sangat penting agar setiap fasilitas yang direncanakan maupun dibangun tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang nasional ataupun bersinggungan dengan kawasan khusus yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut,” tegasnya.

Melalui pembahasan tersebut, Pemkab Murung Raya berharap revisi RTRW dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang visioner, realistis, dan berkelanjutan.

Dengan demikian, pemanfaatan ruang di Kabupaten Murung Raya dapat berjalan lebih tertib, mendukung percepatan pembangunan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *