ASPRASINEWS, BARITO TIMUR – konflik sengketa lahan yang diklaim milik warga desa Unsum, kecamatan Raren Batuah kabupaten Barito Timur (Bartim) dengan pihak perusahaan PT. Bartim Coalindo yang juga melibatkan PT. MUTU dilakukan mediasi oleh pihak Penanganan Konflik Sosial (PKS) Bartim, di aula kantor wakil Bupati pada Kamis (16/04/2026).
Mediasi tersebut di pimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P. Lelo yang turut dihadiri manajemen PT Bartim Coalindo, manajemen PT MUTU, Yupelis (pemilik lahan) beserta keluarga dan unsur pimpinan Forkopimda, Kasatintel Polres Bartim, Perwakilan Dandim 10/12 Buntok, Kejaksaan dan beberapa OPD terkait.
Usai kegiatan, Asisten I Setda Bartim kepada awak media saat diwawancarai menjelaskan bahwa telah dilakukan mediasi sudah ada suatu kesimpulan walaupun penyelesaiannya masih belum ada, namun akan di tinjau ulang di objek yang terjadi sengketa.
“Kesimpulannya adalah yang pertama, kita adakan peninjauan lapangan yang tentunya melibatkan semua pihak. Karena tadi masih ada perbedaan tentang objeknya antara pihak keluarga dengan pihak PT MUTU yang kaitan dengan penyelesaian kita pada hari ini,” ucap Ari Panan.
Lebih lanjut dikatakan Ari Panan, kemudian hal yang kedua adalah terkait dengan permintaan segel yang dimintakan oleh pihak keluarga Yupelis dan itu udah mereka laporkan ke Polres.
“Jadi kita nunggu kesimpulan dari Polres seperti apa, karena kebetulan juga teman-teman yang dari PT MUTU juga tidak bisa menjelaskan karena itu adalah manajemen terdahulu yang melaksanakannya,” jelasnya
Menurutnya dengan jadwal kedepan dilakukan penyelesaian dilapangan antara warga dengan perusahaan dan melihat langsung fakta di lapangan bersama dan melibatkan kepala desa serta semua pihak yang ada kaitannya dengan lahan yang menjadi sengketa.
Sementara itu, Hermansyah selaku Eksternal PT MUTU menyatakan akan mengikuti proses sesuai keputusan bersama dari hasil mediasi yang di fasilitasi PKS Bartim.
“Proses ini kita ikuti aja. Kalau kami dari MUTU akan mengikuti proses ini, kebetulan nanti tanggal 30 kita cek lapangan. Intinya MUTU patuh terhadap apa yang diputuskan oleh PKS,” jawab Hermansyah singkat.
Ditempat yang sama,
management PT Bartim Coalindo, Andra Rudi Nugraha menjelaskan pihaknya berharap permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan secara baik, mengingat lahan yang menjadi konflik digunakan PT. Bartim Coalindo melakukan aktivitas hauling.
“Jadi terkait mediasi ini prihal tuntutan keluarga Yupelis ke pihak PT MUTU, dan nanti akan dilanjutkan untuk pengecekan di lapangan di tanggal 30 sama-sama nanti,” ujarnya
Dengan adanya pemortalan oleh pihak keluarga Yupelis pemilik lahan yang diakuinya di area tersebut, aktivitas hauling PT. Bartim Coalindo terhambat, sehingga pihak perusahaan mengajukan mediasi yang di fasilitas oleh PKS dan kedua belah pihak.
“Harapan kami kepada PKS ini dapat membantu bisa menentukan dan memberikan hasil, artinya dari perusahaan tidak dirugikan dan masyarakat pun tidak dirugikan. Semoga kedepannya ada keputusan yang menghasilkan sama-sama ada jalan baik,” harapnya.
Namun hal tersebut tidak menjadi harapan dari pihak keluarga Yupelis. Dirinya menegaskan akan tetap bertahan melakukan penutupan bila tuntutan nya tidak terpenuhi.
“Apabila tuntutan tidak terpenuhi kami tetap pada pendirian kami di situ, artinya apapun kegiatan perusahaan di situ kami tetap menutup apapun resikonya.
Yupelis juga menyebutkan bahwa fakta dilapangan dengan bukti tanam tumbuh pohon dan garapan lahan serta surat atau dokumen lahan tersebut yang diakuinya.
“Tuntutan kita kepada PT MUTU ini untuk segera mengembalikan surat segel tanah tahun 1967 yang mereka pinjam dengan luasan lahan 799 hektar,” ungkapnya.
Yupelis juga mengingatkan pihak perusahaan untuk segera mengembalikan surat segel tanah dan siap meneruskan ke proses hukum kedepannya.(Red)












