Mengungkap Fakta dan Keadilan
Indeks

Paripurna DPRD Murung Raya Sahkan Raperda APBD 2026, Bupati Tekankan Efektivitas Anggaran

ASPIRASINEW, Murung Raya – Bupati Murung Raya (Mura) Heriyus menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun 2025 DPRD Kabupaten Murung Raya dalam rangka persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (17/11/2025) malam.

Rapat yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya ini dipimpin oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi. Hadir Wakil Ketua II DPRD, Likon, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, para Asisten Sekretariat Daerah, pimpinan perangkat daerah, serta stakeholder terkait. Suasana paripurna berlangsung khidmat dan penuh kehati-hatian mengingat pentingnya agenda penetapan kebijakan anggaran daerah tahun 2026.

Dalam penyampaian pendapat akhir, Bupati Mura Heriyus memberikan apresiasi tinggi atas sinergi yang terbangun antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan DPRD selama proses pembahasan Raperda APBD 2026. Ia menyebut, berbagai program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD telah melalui tahapan pembahasan yang komprehensif antara eksekutif dan legislatif.

“APBD 2026 disusun dengan memperhatikan kebutuhan prioritas pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah Daerah berkomitmen memastikan setiap alokasi anggaran digunakan secara efektif, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Bupati.

Heriyus menegaskan, persetujuan bersama terhadap Raperda APBD 2026 merupakan langkah strategis agar program pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Murung Raya.

“Melalui penetapan Raperda menjadi Perda, program dan kegiatan distribusi dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien,” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan, usai disetujui bersama, Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi oleh Badan Keuangan Daerah dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Paripurna tersebut dirangkai dengan penandatanganan keputusan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen kepada Bupati Murung Raya. Momen itu menjadi penanda komitmen bersama legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan rakyat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *