ASPRASINEWS, Barito Timur – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, memperkuat strategi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan membagi wilayah penanganan ke dalam enam posko strategis. Langkah tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Karhutla yang dipimpin Bupati Barito Timur M. Yamin di Aula Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Senin (14/9/2026).
Rakor tersebut digelar untuk mengevaluasi penanganan Karhutla sekaligus memantapkan langkah konkret dan rencana tindak lanjut (RTL) pascapenetapan status Tanggap Darurat Karhutla di Kabupaten Barito Timur yang berlaku sejak 24 Agustus hingga 30 September 2026.
Rakor dihadiri Wakil Bupati Barito Timur, Sekretaris Daerah, Kapolres Barito Timur, Danyon TP 924/Uria Mapas, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala OPD, serta para camat se-Kabupaten Barito Timur.
Dalam arahannya, Bupati M. Yamin menekankan pentingnya pergeseran posko dan pemetaan kekuatan personel berdasarkan wilayah yang memiliki tingkat kejadian Karhutla tinggi.
Beberapa wilayah yang menjadi perhatian utama yakni Kecamatan Pematang Karau, Karusen Janang, Raren Batuah, Paju Epat, Patangkep Tutui, dan Dusun Tengah.
“Penanganan harus dilakukan secara cepat dan tepat, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kejadian Karhutla tinggi. Kekuatan personel dan peralatan harus ditempatkan sesuai kebutuhan di lapangan,” demikian penekanan Bupati dalam rakor tersebut.
Enam Posko Strategis
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkab Barito Timur bersama unsur Forkopimda menyepakati pembagian posko penanganan Karhutla menjadi enam wilayah strategis.
Pertama, Posko Wilayah Dusun Tengah yang akan meng-cover kejadian Karhutla di Kecamatan Pematang Karau, Dusun Tengah, dan Raren Batuah.
Kedua, Posko Wilayah Karusen Janang yang akan dilengkapi armada mobil pemadam kebakaran (damkar) dan tangki air.
Ketiga, Posko Wilayah Paju Epat, juga diperkuat dengan armada damkar dan tangki air.
Keempat, Posko Wilayah Patangkep Tutui.
Kelima, Posko Wilayah Perbatasan Paku dan Awang.
Sedangkan keenam adalah Posko Induk Kabupaten yang dipusatkan di Halaman Kantor Bupati Barito Timur.
Pembagian posko tersebut diharapkan mempercepat mobilisasi personel, armada, air, serta peralatan pemadaman menuju lokasi yang terjadi kebakaran.
Perkuat Edukasi dan Penegakan Hukum
Selain penataan posko, rakor juga menyepakati sejumlah langkah strategis lainnya. Di bidang edukasi dan hukum, pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan melalui baliho, spanduk, brosur, serta media sosial.
Upaya pencegahan tersebut akan diimbangi dengan tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap oknum yang terbukti menyebabkan kebakaran lahan.
Di sisi pasokan air, Dinas PUPR sedang memproses lelang pembuatan sumur bor untuk mendukung kebutuhan air pemadaman. Sementara penyediaan air bersih juga didukung 19 armada tangki PDAM yang dioperasikan secara bergantian.
Untuk memperkuat dukungan armada dan logistik, Pemkab juga mengoptimalkan alat berat milik Dinas PUPR, seperti Hexa, Bulldozer, Compact dan Grader. Selain itu, sembilan unit Jonder dari Dinas Pertanian serta delapan unit drone lintas OPD akan dimanfaatkan untuk mendukung pemantauan dan penanganan Karhutla.
Libatkan Ratusan Personel
Dari sisi tindakan lapangan, dilakukan penyekatan jalur untuk memutus sebaran api serta berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pemetaan wilayah rawan Karhutla.
Jajaran Kepolisian juga akan melaksanakan gelar operasi patroli secara rutin untuk mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.
Kekuatan personel juga menjadi perhatian. Sebanyak 300 personel Polres Barito Timur disiapkan dan diperkuat 100 personel BKO dari Polres Pulang Pisau, serta sekitar 500 personel TNI dari Batalyon TP 924/Uria Mapas.
Sementara dari sektor kesehatan, dukungan berupa ambulans, tabung oksigen, masker dan obat-obatan telah disalurkan hingga ke Puskesmas dan Pustu untuk mengantisipasi dampak Karhutla terhadap kesehatan masyarakat.
Percepatan Dukungan Anggaran
Rakor juga membahas percepatan akuntabilitas anggaran untuk mendukung operasional penanganan Karhutla.
Mekanisme pencairan dana percepatan akan diatur agar kebutuhan di lapangan dapat segera dipenuhi. Camat dapat mengajukan telaahan staf langsung kepada Sekretariat Daerah, sedangkan kebutuhan unsur TNI/Polri akan difasilitasi melalui BPBD selaku Satgas Karhutla.
Bupati M. Yamin berharap seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, TNI/Polri, OPD, kecamatan hingga masyarakat, dapat bergerak secara terpadu dan cepat.
Menurutnya, sinergi seluruh pihak menjadi kunci untuk menekan potensi meluasnya Karhutla, sekaligus memastikan penanganan di lapangan berjalan efektif selama masa tanggap darurat.
“Dengan rencana tindak lanjut yang telah disusun, seluruh unsur harus bergerak bersama, cepat dan terkoordinasi dalam menanggulangi Karhutla di Barito Timur,” tegasnya. (Red)












