Mengungkap Fakta dan Keadilan
Indeks

Polres Barito Timur Beberkan Pengungkapan Kasus Curanmor dan Pencurian Sawit

oplus_0

ASPRASINEWS,.BARITO TIMUR – Polres Barito Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian buah sawit, Sabtu (30/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Barito Timur tersebut dipimpin langsung Wakapolres Barito Timur, Kompol Alexander Ferdiansanta Sitepu, S.H., serta dihadiri para kepala satuan (Kasat), pejabat utama (PJU) Polres Barito Timur dan jajaran kepolisian.

Dalam konferensi pers tersebut, jajaran Satreskrim Polres Barito Timur memaparkan perkembangan penanganan dua perkara yang sebelumnya telah berhasil diungkap dan kini telah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan.

Kasus pertama merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Rangen RT 039, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur pada Jumat, 19 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban, Hedi bin Ardiansyah, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda CRF 150 L warna hitam merah yang sebelumnya dititipkan kepada keluarganya saat korban bekerja di Palangkaraya.

Kapolres melalui jajaran Satreskrim menjelaskan, pelaku berinisial H alias Diun melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp46.276.000.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 L serta dokumen kendaraan yang masih dalam status kredit.

“Perkara ini telah selesai proses penyidikan, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Timur, disidangkan dan pelaku telah divonis hukuman penjara selama tiga tahun,” ungkap pihak kepolisian.

Selain kasus curanmor, Polres Barito Timur juga mengungkap kasus pencurian buah sawit yang terjadi di area Koperasi Produsen Plasma Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPESM) Divisi Plasma I Blok C55, Desa Telang Siong, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, pada 13 Desember 2025.

Dalam perkara tersebut, dua tersangka yakni K dan D diduga melakukan pemanenan buah sawit secara tidak sah di area perkebunan mitra PT ISA 2 (Indopenta Sejahtera Abadi 2).

Kasus terungkap setelah tim patroli keamanan perusahaan menerima informasi adanya dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit. Saat patroli dilakukan, petugas menemukan puluhan janjang sawit disembunyikan di dalam parit serta mendapati dua orang laki-laki yang mengakui telah memanen dan membawa buah sawit tersebut.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat tojok sawit, alat dodos, flash disk berisi rekaman video, satu unit mobil pick up, STNK kendaraan, serta 35 janjang buah sawit.

Motif pencurian disebut karena faktor ekonomi, sementara modus yang digunakan yakni memanen dan mengambil hasil perkebunan tanpa izin.

“Kasus ini juga telah selesai proses hukum dan para pelaku telah menjalani persidangan hingga memperoleh putusan pengadilan,” jelas pihak kepolisian.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila melihat atau menemukan adanya dugaan tindak kriminal di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan atau tindak pidana di jalanan maupun lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Polres Barito Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminal serta meningkatkan sinergi dengan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Barito Timur. (Ahmad Fahrizali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *