Mengungkap Fakta dan Keadilan
Indeks

DPRD Murung Raya Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemda Serahkan Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

ASPIRASINEWS, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Senin (22/6/2026) malam.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri langsung Bupati Murung Raya, Heriyus, Wakil Ketua II DPRD Mura Likon, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mura Sarwo Mintarjo, para asisten, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat paripurna yakni persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025 serta penyerahan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Murung Raya Heriyus menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga mencapai persetujuan bersama.

Menurut Heriyus, persetujuan tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Persetujuan bersama ini merupakan wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga menyerahkan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Heriyus menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian kelembagaan perangkat daerah terhadap perkembangan regulasi, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, serta upaya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal demi mendukung pembangunan daerah.

Ia juga menyampaikan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyerahan resmi Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *