Mengungkap Fakta dan Keadilan
Indeks

Eksekutif-Legislatif Barito Timur Sepakati KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026

oplus_0

ASPIRASINEWS, BARITO TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Paripurna VII Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Senin, 10 Agustus 2026.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan Penandatanganan Persetujuan Bersama Pimpinan DPRD dan Bupati Barito Timur terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, Eskop, dan dihadiri anggota DPRD, Plt. Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tenaga ahli, staf ahli fraksi DPRD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD bersama Bupati Barito Timur M. Yamin yang diwakili Sekretaris Daerah, Misnohartaku melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap KUPA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

KUPA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 merupakan dokumen yang menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APBD. Dokumen tersebut memuat kebijakan umum perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta prioritas program dan kegiatan yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Melalui persetujuan bersama tersebut, pemerintah daerah dan DPRD menyepakati arah kebijakan serta prioritas anggaran yang akan dituangkan lebih lanjut dalam APBD Perubahan 2026.

Pembahasan KUPA dan PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penganggaran daerah. Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat memastikan perubahan anggaran tetap diarahkan pada kebutuhan prioritas masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama KUPA dan PPAS, tahapan penyusunan APBD Perubahan Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *