ASPRASINEWS, BARITO TIMUR – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur untuk mempercepat sertifikasi, penataan, dan penyelesaian berbagai persoalan aset tanah milik pemerintah daerah.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat kerja sama bidang pertanahan yang dipimpin Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelo, di ruang rapat Kantor Bupati Barito Timur, Rabu (16/9/2026).
Mengacu rilis Diskominfo Bartim, pembahasan difokuskan pada pengelolaan aset tanah pemerintah daerah, baik yang sudah maupun belum bersertifikat, termasuk aset yang masih bermasalah serta data pertanahan milik Pemkab Barito Timur.
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat sinergi antara Pemkab Barito Timur dan Kantor Pertanahan dalam penataan serta pengamanan aset tanah daerah.
Ruang lingkup kerja sama mencakup inventarisasi aset tanah, percepatan pengukuran dan pemetaan, pengumpulan data fisik dan yuridis, hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Selain itu, kerja sama juga meliputi perubahan nama sertifikat menjadi atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Timur serta dukungan penyelesaian sengketa dan permasalahan aset tanah yang telah bersertifikat.
Dalam pelaksanaannya, kedua pihak akan menyusun rencana kerja secara bertahap. Koordinasi juga dilakukan dalam proses sertifikasi, penanganan permasalahan aset, dan pengintegrasian data pertanahan.
Evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama dan rencana kerja akan dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun.
Libatkan BPKAD dan Bappenda
Asisten I Setda Barito Timur Ari Panan P. Lelo mengatakan, hasil pembahasan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Barito Timur.
Menurutnya, pelibatan lintas perangkat daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi penataan dan pengamanan aset tanah pemerintah daerah.
Kerja sama antara Pemkab Barito Timur dan Kantor Pertanahan juga diarahkan untuk menyinergikan tugas, fungsi, dan kewenangan kedua pihak dalam mendukung program strategis pertanahan.
Melalui langkah tersebut, penyelesaian berbagai persoalan aset tanah di daerah diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah, bertahap, dan terkoordinasi.(Red)












