ASPIRASINEWS, Tamiang Layang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara penyempurnaan bersama terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Timur Tahun 2025–2029.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua II Eskop. Hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah Misnohartaku, Asisten II Setda Amrullah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), staf ahli, serta jajaran staf fraksi DPRD, Selasa 19 Agustus 2025
Dalam sesi wawancara usai rapat, Ketua DPRD Nursulistio menyampaikan bahwa rapat hari ini memiliki sejumlah agenda penting, salah satunya adalah pelaksanaan rapat paripurna kedua masa sidang pertama yang membahas penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara penyempurnaan RPJMD 2025–2029.
“Raperda ini merupakan hasil evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah. Sebelumnya, kami telah menggelar rapat kerja untuk membahas hasil evaluasi tersebut, termasuk menerima saran dan masukan dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Nursulistio.
Ia menambahkan bahwa secara prinsip, seluruh penyempurnaan yang diperlukan telah disesuaikan dengan ketentuan hukum dan redaksional yang tepat. Sesuai peraturan, RPJMD harus rampung dalam waktu enam bulan sejak pelantikan kepala daerah, dan besok merupakan batas akhir penyelesaian dokumen tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini seluruh prosesnya sudah selesai. Raperda-nya juga telah memperoleh nomor registrasi dari provinsi,” jelasnya.
Setelah ditandatangani, dokumen RPJMD akan segera disampaikan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan nomor registrasi akhir dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Harapan kita bersama, RPJMD ini mampu membawa Barito Timur menjadi daerah yang SEGAH — Sejahtera, Energik, Gotong Royong, Amanah, dan Harmonis — serta terus berkembang menjadi lebih baik ke depannya,” pungkas Nursulistio. (Red)