ASPRASINEWS, MURUNG RAYA – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus menghadiri kegiatan Sosialisasi Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Murung Raya, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kajaksaan Negeri Murung Raya, Herman Kondo Siriwa, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Sarwo Mintarjo, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Teweh, sejumlah kepala perangkat daerah terkait, serta para pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Murung Raya.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan maupun pemberi kerja dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi para pekerja agar memperoleh jaminan saat menghadapi berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan akibat risiko tertentu, hingga jaminan hari tua.
“Pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan harus menjadi perhatian bersama. Kepatuhan terhadap program ini merupakan upaya nyata untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja,” tutur Heriyus.
Ia menambahkan, keberadaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting dalam memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Melalui forum sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap dapat meningkatkan pemahaman seluruh peserta mengenai pentingnya kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi guna mendukung perluasan cakupan kepesertaan di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Kegiatan ini juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPJS Ketenagakerjaan, serta dunia usaha dalam memastikan seluruh pekerja memperoleh hak perlindungan sosial ketenagakerjaan secara optimal. (Red)












