ASPIRASINEWS, Tamiang Layang – Kantor Imigrasi Kalimantan Tengah melakukan kegiatan pendataan tenaga kerja asing (TKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Timur, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan sinkronisasi data keberadaan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Barito Timur guna memastikan seluruh aktivitas ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Barito Timur, Albert, SE, MM, menyambut baik kunjungan dan pendataan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kalimantan Tengah.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal sangat penting untuk memastikan pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing berjalan secara optimal.
“Kami menyambut baik kedatangan tim dari Imigrasi Kalimantan Tengah dalam rangka pendataan tenaga kerja asing. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi untuk memastikan administrasi ketenagakerjaan dan keimigrasian berjalan dengan baik,” ujar Albert.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki Disnakertrans Barito Timur, hingga saat ini belum terdapat tenaga kerja asing yang terdaftar bekerja di wilayah Kabupaten Barito Timur.
“Saat ini, berdasarkan data yang ada pada Disnakertrans Kabupaten Barito Timur, belum ada tenaga kerja asing yang bekerja di Barito Timur,” jelasnya.
Meski demikian, Albert menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi, instansi terkait, maupun perusahaan yang beroperasi di Barito Timur untuk memastikan setiap penggunaan tenaga kerja asing, apabila ada di kemudian hari, telah memenuhi seluruh persyaratan dan perizinan yang berlaku.
Ia berharap sinergi antara Disnakertrans, Kantor Imigrasi, serta instansi terkait lainnya terus diperkuat agar pengawasan ketenagakerjaan semakin efektif dan mampu memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha maupun masyarakat.
“Ke depan kami berharap koordinasi seperti ini terus dilakukan secara berkala. Dengan pengawasan yang baik, kita dapat memastikan seluruh ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing dipatuhi, sekaligus memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal dan menciptakan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Barito Timur,” pungkasnya. (Red)












