ASPIRASINEWS, Barito Timur – Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur memediasi sengketa lahan antara pihak Rasia D. Mekeng dan pihak Sani-Indra di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Rabu (29/7/2026). Hasil mediasi menyepakati peninjauan lapangan sebagai langkah lanjutan untuk memastikan objek sengketa sekaligus mencari penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 200.1.3.4/368/KESBANGPOL/VII/2026 yang ditandatangani kedua pihak yang bersengketa serta disaksikan unsur pemerintah daerah dan instansi terkait.
Mediasi dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, serta dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Timur, Anda Kriselina beserta jajaran, perwakilan Polres Barito Timur, Kodim 1012/Buntok, ATR/BPN Kabupaten Barito Timur, Kecamatan Dusun Timur, Kelurahan Tamiang Layang, pihak Rasia D. Mekeng yang diwakili kuasa hukumnya Drs. Theodore Y.P. Badowo, SH, pihak Sani-Indra, serta tamu undangan lainnya.
Dalam mediasi tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan dokumen dan bukti pendukung terkait kepemilikan maupun batas lahan yang menjadi objek sengketa.
Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, mengatakan seluruh dokumen yang telah disampaikan akan menjadi bahan dalam proses penyelesaian sengketa.
“Seluruh bukti yang disampaikan akan menjadi bahan dalam proses penyelesaian. Langkah berikutnya adalah melakukan peninjauan lapangan bersama untuk memastikan objek sengketa secara langsung,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut hasil mediasi, seluruh pihak sepakat melaksanakan peninjauan lapangan pada Rabu, 12 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Seluruh peserta akan berkumpul terlebih dahulu di Kantor Lurah Tamiang Layang sebelum menuju lokasi sengketa di Jalan A. Yani RT 01, Mungkur Kandangan.
Peninjauan lapangan akan melibatkan pihak Rasia D. Mekeng yang diwakili Drs. Theodore Y.P. Badowo, pihak Sani-Indra yang diwakili Abdul Sani dan Allen Ngepek, Polres Barito Timur, Kodim 1012/Buntok, ATR/BPN Kabupaten Barito Timur, Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Timur, Kecamatan Dusun Timur, Kelurahan Tamiang Layang, serta Damang Paju X Kecamatan Dusun Timur.
Ari Panan Putut Lelu berharap peninjauan lapangan secara terpadu tersebut dapat memastikan secara objektif titik batas lahan yang diperselisihkan, sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara damai, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.
Sementara itu, kuasa hukum Rasia D. Mekeng, Drs. Theodore Y.P. Badowo, SH, mengapresiasi langkah mediasi yang difasilitasi Tim Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Timur.
“Tim terpadu tentu akan mengantisipasi saat peninjauan lapangan agar kondusif dan tidak ada intervensi,” ujar Badowo.
Ia berharap seluruh proses peninjauan lapangan nantinya dapat berjalan secara profesional dengan melibatkan seluruh unsur yang berwenang, termasuk Kepolisian, TNI, ATR/BPN, serta Kejaksaan, sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.
Melalui mediasi dan peninjauan lapangan yang telah disepakati, Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap penyelesaian sengketa lahan tersebut dapat dilakukan secara musyawarah, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. (Red)












